Nikmati KPR BTN Subsidi, Uang Muka Ringan Mulai dari 1%
Ilustrasi-www.btn.co.id-
BACA JUGA:Rekomendasi Kafe Nyaman di Palembang, Cocok Buat Nugas dan Kerja!
2 Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
3 Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
4 Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
- Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
- Penghunian telah melampaui 5 tahun untuk rumah sejahtera tapak
- Penghunian telah melampaui 20 tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
- Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Jika melakukan larangan tersebut, maka debitur akan dikenai sanksi
BACA JUGA:Sembilan Provinsi Kirim Ratusan Pejudo ke Lubuklinggau, Mau Ngapain Ya?
Sanksi diberikan jika pemohon:
- Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
- Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
- Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: www.btn.co.id