Honda

Warga Tolak Masuk Banyuasin! Permendagri 134 Tahun 2022 Terbit, Wilayah Palembang Berkurang

Warga Tolak Masuk Banyuasin! Permendagri 134 Tahun 2022 Terbit, Wilayah Palembang Berkurang

Warga Komplek Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Menolak Wilayahnya Masuk Kabupaten Banyuasin.-Firdaus Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Persoalan tapal batas Pemkot PALEMBANG dengan Pemkab Banyuasin terus bergulir setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 134 Tahun 2022.

Salah satunya, ribuan warga Tegal Binangun dari 4 RT di Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, menggelar aksi damai penolakan wilayah mereka masuk Kabupaten Banyuasin.

“Ini adalah aksi kedua, aksi pertama itu pada bulan Puasa. Setelah itu, kita terus berkoordinasi dengan pihak terkait, agar masalah ini bisa terselesaikan,” kata Ketua Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FMTSPPA) Bersatu, Suhardi Suhai SH, Minggu 4 Juni 2023.

Dia menjelaskan, jika sebelumnya warga 4 RT yang tergabung dalam FMTSPPA Bersatu masuk kota Palembang, tetapi setelah terbitnya Permendagri 134 tahun 2022 berubah. 

BACA JUGA:Breaking News: Warga 4 RT di Tegal Binangun Kembali Gelar Aksi Demo Tolak Masuk Banyuasin

“Saat ini wilayah kami masuk Banyuasin, padahala kalau dilihat dari sejarah, tidak pernah sama sekali Pemerintah Banyuasin memperhatikan warga disini, PDAM itu Kota Palembang, PBB, IMB dan sarana prasarana lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH mengatakan, setelah terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022, DPRD dan Pemkot Palembang belum menyetujui soal tapal batas berdasarkan permendagri tersebut.

Karena, saat ini luas wilayah Kota Palembang itu mengalami pengurangan, sedangkan Kabupaten Banyuasin luas wilayahnya bertambah.

“Wilayah Palembang itu berkurang, dari 400.061 km persegi menjadi 352.060 km persegi. Berkurang sekitar lebih kurang 4 ribuan km persegi setelah terbit Permendagri itu,” jelas Zainal.

BACA JUGA:Palembang Yes! Warga Tegal Binangun Ancam Ngadu ke Presiden, Tolak Permendagri 134 Tahun 2022

Selain itu, saat ini DPRD dan Pemkot tetap menolak tapal batas yang telah diatur dalam Permendagri tersebut, bahkan langkah terakhir akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau kembali peraturan menteri tersebut.

“Kalau belum selesai, usai terakhir akan menempu jalur Judicial Review,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: