RDPS
Honda

3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Sidang kasus korupsi dana hibah pada Bawaslu Prabumulih 2017-2018, yang berlangsung di PN Palembang.-Romli Juniawan-palpres.com

BACA JUGA:VIRAL! Bajing Loncat Beraksi di Jalintim Palembang-Indralaya

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai, ketiga terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih, dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Sehingga unsur dengan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi, telah terpenuhi.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus yang menjerat ketiga terdakwa, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,8 Milyar lebih.

BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI?

Itu berdasarkan laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Sumsel, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com