Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI?
Advokat Titis Rachmawati SH MH-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM - Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019/2020, terus bergulir.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir awalnya, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni AS dan HF mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Ogan Ilir, serta R seorang honorer Bawaslu Ogan Ilir.
Setelah beberapa kali persidangan, kembali pihak Kejari Ogan Ilir menetapkan tersangka kasus itu, yakni tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, DI, KL, dan I.
Selanjutnya, persidangan kembali akan berlanjut pada Kamis 08 Juni 2023 di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda sidang tuntutan.
BACA JUGA:Nah Lho! 3 Komisioner Bawaslu OI Terancam Pidana Seumur Hidup
Banyak pihak memprediksi, dalam waktu dekat pihak Kejari Ogan Ilir akan mengumumkannya tersangka baru dalam kasus Tindak Pinada Korupsi Dana Hibah Bawaslu tahun 2019/2020 ini.
Kuasa Hukum Terdakwa R, Advokat Titis Rachmawati SH MH, mengatakan, bahwa dalam kasus ini bisa ada tersangka baru, yakni pembuat SPJ dan Bendahara," ujarnya, Senin 05 Juni 2023 dihubungi palpres.com.
Menurut Titis, orang-orang tersebut dia nilai sangat bertanggungjawab dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir 2019/2020.
"L, T , dan para bendahara, mereka sangat bertanggungjawab dan punya kewenangan," tegas Advokasi senior dan sudah banyak memenangkan kasus di Sumsel ini.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Aset 3 Komisioner Bawaslu OI Akan Disita
Ditambahkan Titis, bahwa semua itu kembali lagi menjadi wewenang pihak Majelis Hakim.
"Cuma dari fakta persidangan R dituduh menerima uang Rp 150 juta dari terdakwa HF, tapi itukan tidak ada bukti, terus kapan memberikan gak jelas, dan R juga sudah membantah.
"Jadi kewenangan Mejelis Hakim lah nanti bagaimana, saya tidak mau komen," ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Ogan Ilir Nursurya mengatakan, untuk ada tersangka lain pihaknya belum bisa memastikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com