BERKAH LAGI! Ada BLT UMKM Rp6.000.000 Cair kepada Penerima Bansos PKH dan BPNT
Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com
Mereka adalah para penerima bansos regular seperti PKH dan BPNT yang berusia produktif.
Tidak lebih dari 45 tahun, serta memiliki usaha rintisan dibawah satu tahun atau lebih dari satu tahun.
BACA JUGA:Kembali, Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Terbakar
BACA JUGA:3 Benda ini Bikin Malaikat Pembawa Rezeki Ogah Datang ke Rumah, Segera Buang!
Kemudian setelah mereka mendapatkan bantuan PENA ini, akan diprioritaskan untuk digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar dan mandiri serta tanpa ada paksaan.
Hal ini dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai, disertai dengan beberapa saksi, dan dokumentasi yang lengkap.
Sebagai tambahan informasi, Pada 26 Januari 2023 lalu Kemensos mengeluarkan surat resmi dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023.
Pada surat tersebut menjelaskan, untuk menugaskan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mendata Keluarga Penerima Manfaat (PKH) yang memiliki usaha berusia lebih dari satu tahun dan rintisan usaha dibawah satu tahun, untuk dilakukan pemutakhiran data agar masuk sebagai penerima program ini.
BACA JUGA:3 Zodiak Paling Care Terhadap Pasangan, Kamu Termasuk Tidak!
Dikarenakan dari 10 juta penerima manfaat PKH, 3 juta diantaranya ada ibu muda berumur dibawah 45 tahun.
Bagi kamu yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai bantuan PENA ini, bisa langsung meenghubungi dinas sosial terdekat, atau kunjungi website resmi milik Kemensos RI. www.kemensos.go.id. Melalui Twitter @KemensosRI.
Bisa juga melalui instagram @Kemensosri.
Jika ingin mengadukan permasalahan terkait bansos yang belum masuk bisa, melalui Command Centre (CC) Kemensos dengan Hotline 171.
BACA JUGA:7 Calon Pemain Naturalisasi Grade A Idaman Shin Tae-yong, Salah Satunya Incaran Tim Elit Italia
Apabila kamu ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuaan ini, bisa langsung akses wwww.cekbansos.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: