Citraland
Honda

Selesaikan Perkara dengan Upaya Diversi, Ini Penjelasan Kajari Lahat

Selesaikan Perkara dengan Upaya Diversi, Ini Penjelasan Kajari Lahat

Kajari Lahat membantah pihaknya mengintimidasi atau mengancam tersangka pengeroyokan-PALPRES.COM-

LAHAT, PALPRES.COM - Jagat maya sempat heboh, lantaran seorang siswa SMP dari Kabupaten Lahat Sumatera Selatan berinial MA, mengunggah video meminta bantuan Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi, lantaran diancam oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat.

Dalam videonya, MA menjelaskan, bahwa dia mendapatkan dugaan intimidasi dari pihak kejaksaan, sehingga dia mengadu kepada Presiden agar bisa membantunya dari ancaman yang diberikan kepada keluarganya.

“Assalamualaikum Bapak Presiden Joko Widodo, saya Muhamad Akbar masih pelajar kelas 1 SMP Pak, warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. 

Pak tolong saya minta keadilan kepada bapak, saya dan keluarga diintimidasi oleh oknum Kejari Lahat bernama Ibu Sustri, pak,” tuturnya dalam video.

BACA JUGA:Praktis Ga Pake Ribet, Ini Cara Dapetin Saldo DANA Gratis Rp100.000, Hanya Modal Upload File

MA menjelaskan, bahwa saksi dan visum sudah lengkap atas kasusnya, namun berkasnya tidak diterima, sementara berkas dari pelaku pengeroyokan berinisial JW dan HN justru diterima pihak kejaksaan.

Tak hanya itu, dari pengakuan siswa SMP tersebut, keluarganya diminta untuk datang menemui pihak kejaksaan, tapi justru diduga diancam akan dipenjarakan dan diminta untuk berdamai, sehingga meminta presiden Jokowi untuk membantunya.

Sementara informasi yang dihimpun, kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Lahat dan ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Lahat. 

Dalam laporannya, kejadian hari Jumat tanggal 9 September 2022, sekira jam 13.00 WIB, bertempat di Dusun IV Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:MANTAP, Gedung DPRD Lahat Dirancang Bergaya Modern Kontemporer, Ini Buktinya

Telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor dengan cara HN, 67 tahun, menarik-narik tangan korban.

Kemudian JW, 42 tahun, anak HN mencekik leher korban dan memukul bagian belakang kepala korban. 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian leher, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, dalam kasus ini, korban MA juga dilaporkan atas kasus penganiayaan, sehingga menjadi terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: