2 Tersangka OTT di Lahat Resmi Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Kedua tersangka kasus OTT di Lahat, N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, saat digiring untuk ditahan di Rutan Kelas I Pakjo, Palembang-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – 2 tersangka kasus OTT di Lahat ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo, Palembang.
Penahan kedua tersangka yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap para Kepala Desa di Lahat ini, dilakukan bersamaan penyerahan barang bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada Kejari Lahat, Selasa 9 September 2025.
Terkait penyerahan tahap II itu, dijelaskan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam pers releasenya.
Dugaan Tipikor di Lahat
BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa, Eks Kadis PMD Lahat dan Rekanan Disidang
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dan Denda dari 2 Terpidana Kasus Korupsi, Ini Rinciannya
Menurut Vanny Yulia, kedua tersangka kasus OTT di Lahat tersebut yakni N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
“Keduanya terkait dugaan Tipikor pemerasan dalam OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 28 September 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” jelas Vanny Yulia.

Kedua tersangka kasus OTT di Lahat, N dan JS saat menandatangani berita acara penyerahan (tahap II) jelang ditahan di Rutan Kelas I Pakjo, Palembang-Romli Juniawan-
Setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), menurut Vanny Yulia, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat).
BACA JUGA:Bantah Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Mangkrak, Kejari Mura Angkat Bicara
BACA JUGA:Mantan Kades di OKI Korupsi Dana Desa Hingga Rp1 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas.
Untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ungkap Vanny Yulia.
Dugaan Pasal Dilanggar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
