Terjerat Kasus Dana Hibah, Kejari Tetapkan Eks Ketua KONI Lahat Sebagai Tersangka
Press conference penetapan tersangka dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. -Romli Juniawan-
LAHAT, PALPRES.COM Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Selasa 2 Sepyember 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan tersangka dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.
Tersangka kasus korupsi yang ditetapkan berinisial KB, mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.
Periksa 52 Saksi
Dalam siaran persnya, Kajari Lahat melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat, Rio Purnama, S.H, M.H menjelaskan, bahwa p tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025.
BACA JUGA:Bantah Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Mangkrak, Kejari Mura Angkat Bicara
BACA JUGA:Mantan Kades di OKI Korupsi Dana Desa Hingga Rp1 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
Menurut Rio Purnama, langkah ini diambil, setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi serta penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lahat.
Kerugian Negara
“Dalam penyidikan ini, Tim Penyidik juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,” jelas Rio Purnama.
Uang titipan tersebut telah langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.
BACA JUGA:4 Terdakwa Titip Uang Korupsi Dispora OKI, Begini Kata Kajari OKI
BACA JUGA:DPO Dugaan Korupsi, Plt Kadis PMD Sumsel Diamankan Tim Pidsus Kejari Palembang
"Tersangka KB disangka melanggar ketentuan Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Rio Purnama.
Adapun kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara ini, lanjut Rio, masih menunggu penetapan resmi dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Penahanan Tersangka
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
