Honda

Gubernur dan SKK Migas Bentuk Tim Penanganan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat, Muba Jadi Koordinator

Gubernur dan SKK Migas Bentuk Tim Penanganan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat, Muba Jadi Koordinator

Gubernur Sumsel bersama Kapolda dan SKK Migas serta Pj Bupati Muba usai rapat membahas penanganan sumur minyak masyarakat di Polda Sumsel-PALPRES.COM-

BACA JUGA:Fakta Menarik di Balik Gerbong Pemkab Muba Bergerak, Apa Saja Itu?

Alhamdulillah hari ini pak Gubernur Herman Deru telah membentuk Tim untuk percepatan menuntaskan persoalan ini demi kebaikan warga Sumsel terutama di Muba,” ucapnya.

Apriyadi memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan diantaranya Tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.

“Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak, bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang di inventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak.

BACA JUGA:Simak 6 Tips Sehat bagi Jemaah Haji 2023 di Pesawat Ala Nirman Anestesi

“Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008,” pungkasnya.

Rapat Pembahasan Upaya Penanganan dan Penanggulangan Sumur Masyarakat turut dihadiri, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Ruslan Effendy SIP, Pengawas Internal SKK Migas Prof Eko Indra Heri, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan, Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo.

Sementara, dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Apriyadi Mahmud didampingi Dirut Petro Muba Khadafi, Kepala DLH Andi Wijaya Busro, Kabag SDA Setda Oktarizal SE MM, Kabag Hukum Romasari Purba SH MH, dan Kabid Komunikasi Publik Kominfo Yettria SKM MSi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: