Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya!
Tata cara pembagian warisan menurut islam. Simak penjelasan Buya Yahya! --
BACA JUGA:Romantika Barirah dan Mughits, Kisah Cinta yang Bertepuk Sebelah Tangan di Masa Rasulullah
Sementara, terkait pembagian harta warisan, Buya Yahya memperingatkan untuk tidak serakah.
Sebab uang itu bukan punya dirinya semata, tapi ada hak ahli waris lain.
Apalagi selama ini keuangan diatur dan dipegang oleh ibu, sehingga hal ini bisa menyebabkan keserakahan dan akan menjadi haram.
"Nggak boleh, haram. Itu ada milik anak-anak," tegas Buya Yahya.
BACA JUGA:Tak Hanya Lelaki, Wali Allah Juga Ada yang Perempuan, Siapa Dia?
Bahkan, ia juga mengingatkan bahwa jika ada yang meninggal dunia, tidak diperbolehkan mengambil dari harta peninggalan tersebut.
Terutama bila ingin mengadakan selamatan, tidak boleh mengambil dari harta peninggalan, sebab hukumnya haram.
Jika memang ingin mengadakan selamatan, maka perlu menggunakan uang sendiri, bukan harta orang yang sudah meninggal.
"Sebab duit abah yang ditinggal itu milik anak-anak semuanya.
Jangan mentang-mentang anda anak tertua langsung menyembelih kerbau, yang lain ngenes. Ini tidak boleh," tuturnya.
Menggunakan harta peninggalan untuk selametan, sedekah, dan infak, menurutnya, dapat dilakukan asalkan mendapat persetujuan dari semua ahli waris.
"Artinya semua pihak sepakat untuk sedekah," tambahnya.
Namun Buya Yahya mengingatkan jika kebijakan hanya dari satu pihak maka akan menjadi haram.
"Seorang ibu boleh ngatur, memerintah. Tapi tidak boleh mengambil hak anak, apalagi ada yang masih yatim. Anak kecil tidak bisa dimintai izin," jelas Buya Yahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: