Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran Kadin Kominfo Muba
Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga-Dinas Kominfo Muba-
MUBA, PALPRES.COM - Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga membeberkan sejumlah kiat menghindari kebocoran data pribadi.
Kepada penyelenggara sistem elektronik, dia mengharuskan pengguna mematuhi ketentuan peraturan yang ada yaitu Undang undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam SPE.
Dengan cara mendaftarkan Sistem Elektronik beroperasi, yang melibatkan masyarakat bertransaksi dangan penggunakan data-data pribadi.
Sinulingga menjelaskan secara umum, penyebab utama kebocoran data dari pengguna atau masyarakat ada tiga.
BACA JUGA:BERKAH LAGI! Dana Tambahan Rp900.000 Cair Juni 2023 untuk 18 Juta Penerima Bansos BPNT
Pertama, kata dia, kesalahan manusia (human error).
Menurutnya kesalahan pengguna dimulai dari ketidaktelitian seseorang dengan menggunakan aplikasi gratis/ bajakan.
Aplikasi ini biasanya tidak ada jaminan keamanan.
Terlebih, tambah dia, aplikasi jenis ini meminta memasukkan data pribadi, diantaranya berupa nomor telpon, dan lain-lain.
BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako 2023 Rp400.000 Cair di Rekening, Cek Daerah Kamu!
"Kedua, serangan Malware (Malicious Software).
Malware adalah program yang dirancang untuk merusak dengan cara menyusup ke sistem komputer.
Setelah masuk ke sistem komputer, program malware ini akan merekam aktifitas kita di komputer/ handphone seperti akun dan password serta data-data pribadi lainnya dan mengirimkannya ke tempat si penyusup.
Serangan malware dapat dengan cara mengklik link website/ aplikasi yang diberikan melalui email, whatsapp dan lain-lain, " terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dinas kominfo muba