Honda

Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bisa dapat Dana Bansos Rp3.000.000, Simak Caranya Disini!

Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bisa dapat Dana Bansos Rp3.000.000, Simak Caranya Disini!

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Perhatian pemerintah terhadap masyarakat miskin atau rentan yang berasal dari desil terbawah data kemiskinan, memang patut diapresiasi. 

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya bansos tambahan yang diberikan kepada masyarakat. 

Mulai dari bansos BPNT Sembako, Bansos PKH, bansos CPP (Cadangan Pangan Pemerintah), maupun bansos lainnya yang bersifat darurat maupun Atensi (Permakan, dan Yapi). 

Sebagian besar bansos yang disebutkan diatas, disalurkan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). 

BACA JUGA:BERKAH LAGI! Dana Tambahan Rp900.000 Cair Juni 2023 untuk 18 Juta Penerima Bansos BPNT

Dengan sasaran masyarakat yang berasal dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). 

Adapun beberapa alasan Pemerintah melalui Kemensos RI memberikan beberapa bantuan tersebut, adalah sebagai stimulus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bisa tergerak untuk mendapatkan taraf hidup yang lebih baik serta tercukupi gizi didalam keluarganya. 

Pemenuhan gizi yang cukup didalam suatu keluarga akan menghindarkan dari terjadinya stunting. 

Hal ini pula yang melatarbelakangi pemberian bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) untuk kategori balita.

BACA JUGA:Menanti ‘Nyanyian’ 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Seperti diketahui, bansos PKH diberikan kepada 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat). 

Dengan total bantuan yang diterima berbeda setiap pengurus. 

Dimana bantuan tersebut diberikan berdasarkan kategori yang didapat. 

Jika dalam keluarga memiliki anak balita, makan bantuan yang didapat adalah Rp3.000.000 per tahun. 

BACA JUGA:8 Jajanan Jadul yang Bikin Kamu Kangen Masa Sekolah, Mana Favoritmu?

Dibagikan sebanyak empat kali. 

Jadi pertahapnya akan mendapatkan Rp750.000. 

Khusus bagi yang memiliki komponen anak balita. 

Jika keluarga tersebut memiliki komponen lainnya, akan  dijumlahkan dengan bantuan lainnya dengan jumlah yang telah ditentukan per tahapnya. 

BACA JUGA:5 Daerah Paling Sepi di Sumatera Utara, Semuanya Kabupaten, Wilayah Kota Mana?

Maksimal 3 komponen saja yang dihitung dalam satu keluarga penerima.

Bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan, terkhusus KIS-PBI. 

Dimana iuran perbulannya dibayarkan melalui anggaran APBN bisa berpeluang mendapatkan bansos PKH pada tahun ini. 

Dengan catatan jika ada penambahan, maupun perluasan dari kuota yang telah ada. 

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Mantan Bupati dan Pejabat OI akan Dipanggil Kejari

Hal ini berpeluang terjadi, mengingat akan ada penerima bansos yang gugur dari kepesertaan. 

Dikarenakan meninggal,  graduasi sejahtera, maupun graduasi alamiah.

Adapun persyaratan agar seseorang tersebut bisa mendapatkan bantuan PKH kategori anak balita. 

Pertama, orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah. 

BACA JUGA:5 YouTuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi di Bulan Juni 2023

Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin. 

Data tersebut sudah sinkron dengan Dukcapil setempat. 

Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balita atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil. 

Sehingga anak sudah masuk didalam Kartu Keluarga (KK). 

BACA JUGA:Ini Bakso Legendaris di Lahat, Sedari Dulu Cita Rasanya Nendang di Lidah

Nah, apabila orang tua sudah terdaftar kedalam DTKS tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil trsebut ke DTKS. 

Caranya dengan mendaftar secara online pada aplikasi Usul-Sanggah, atau secara offline, pada DTKS kelurahan atau desa yang ada diwilayah tempat tingggalmu. 

Apabila kemudian nanti terjadi penambahan akan dilakukan validasi dan verifikasi, sebelum kamu ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH pemilik kategori balita. 

Dibuktikan dengan masuknya nama kamu didalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana). *

 

 

 

                                                                                                                                   

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: