Honda

Menanti ‘Nyanyian’ 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Menanti ‘Nyanyian’ 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Tiga Komisioner Bawaslu OI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat kembali menjalani pemeriksaan di Kejari OI-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM – Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang sudah ditetapkan tersangka 31 Mei 2023 lalu, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait Kasus Tindak Pinada Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020 di Kejari Ogan Ilir.

Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang sudah ditetapkan tersangka 31 Mei 2023 lalu, DI, KL, dan I, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait Kasus Tindak Pinada Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020 di Kejari Ogan Ilir.

Pantauan wartawan media ini, ketiga tersangka datang sekitar pukul 10.30 WiB, Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 10.30 WIB, dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari OI dari dua lapas yang berbeda di Palembang.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Ogan Ilir di ruang Pidsus Kejari, sudah memakan waktu lebih kurang 5 jam.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Mantan Bupati dan Pejabat OI akan Dipanggil Kejari

Namun, hingga pukul 15.30 WIB belum ada tanda-tanda keluar dari ruang pemeriksaan.

Nah, apakah ketiga Komisioner Bawaslu OI ini akan “bernyanyi” di depan penyidik Kejari OI hingga memunculkan nama baru?

Yang pasti tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

"Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir," tuturnya Kejari Ogan Ilir Nursurya melalui Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, 3 Komisioner Jalani Pemeriksaan di Kejari

Dalam KUHAP lanjut Kasi Intelijen, tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum dalam tiap pemeriksaan. 

Hal ini dituangkan dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.

Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 56 KUHAP. 

"Untuk tersangka DI dan I, telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang, dan untuk tersangka KL Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sejak Rabu tanggal 31 Mei 2023," tukasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com