Terduga Pelaku Penista Agama di Lubuklinggau Mengaku Kecewa Terhadap Tuhan dan Dibawah Pengaruh Miras
Ungkas kasus terduga pelaku penista dan penoda agama di Satreskrim Polres Lubuklinggau--
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Riyan Watimena, 35 tahun, pelaku dugaan penodaan dan penistaan agama dengan cara menyobek dan membuang kitab suci Al Qur'an dalam wastafel salon miliknya mengaku perbuatan itu di dorong oleh rasa kecewa terhadap Tuhan yang tidak adil terhadap dirinya, lantaran istrinya menunggal dunia pada Februari 2023 karena sakit paru-paru.
Dia pun mengaku melakukan perbuatan tersebut dilakukannya dibawah pengaruh minuman keras, sehingga tidak sadarkan diri serta minta maaf kepada seluruh umat Muslim di Indonesia.
"Saya kecewa kepada Tuhan karena saya rasa tidak adil, pada saat saya mualaf, istri saya pergi (meninggal), saya minta maaf kepada seluruh masyarakat musmlim yang ada di Indonesia, dengan tindakan saya merugikan banyak orang, saya minta maaf, adalah saya lakukan itu dalam keadaan minum-minuman keras," ujar Riyan Watimewa saat pers rilis yang dipimpin oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Kasubag Humas, AKP Ermi dan Kasi Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, Rabu, 14 Juni 2023.
Saat kejadian itu, pria penuh tato ditubuhnya ini mengatakan keadaan salon sedang tutup, hanya ada saksi Yanti, mertuanya yang tinggal di dalam salon tersebut.
BACA JUGA:8 Jajanan Jadul yang Bikin Kamu Kangen Masa Sekolah, Mana Favoritmu?
"Tidak ada orang, hanya saya dan mertua saya saja, saya punya anak dua dan bekerja sebagai wiraswasta, sekali lagi saya minta maaf," pintanya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisssandi mengaku, pihaknya akan mendatangkan psykolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka Riyan Watimena dan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
"Setelah kita mendapat laporan segera kami tindaklanjuti dan disidik sampai tahap 2 di kejaksaan sampai pengadilan," tegasnya.
Kapolres menyebutkan atas perbuatannya itu, tersangka Riyan Watimena dijerat pasal penistaana atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHPidana atau 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Kabar Duka, Wartawan Senior Sumsel Kurnati Abdullah Tutup Usia
Diberitakan sebelumnya, Tim Macan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrem) Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel menangkap pelaku dugaan penistaan dan penodaan agama, Riyan Watimena sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa, 13 Juni 2023.
Dimana berdasarkan hasil interograsi polisi terhadap tersangka Riyan Watimena mengakui telah merusak dengan cara merobek, meremas kita suci Al Quran dan membuangnya ke dalam kotak sampah dan wastafel, pelaku mengaku khilaf dan kecewa istrinya telah meninggal dunia.
Terungkapnya kasus tersebut pada Selasa, bermula saksi Yanti yang merupakan mertua tersangka Riyan, menemukan kitab suci Al Quran dalam kondisi robek dan remuk didalam wastafel salon, selain itu tersangka Riyan diduga sering membuat keonaran di lingkungan tempat tinggalnya dengan cara menyalakan suara musik volume besar, minum-minuman keras dan diduga menggunakan narkoba di salonnya.
Kemudian saksi Yanti melaporkan kejadian tersebut ke Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres lubuk linggau untuk ditindak lanjuti. Setelah mendapatkan informasi, Tim Macan langsung cek tempat kejadian perkara (TKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: