Kata Ustadzah Halimah Alaydrus, 2 Syarat Ini Menjadi Sunnah saat Melihat Hewan Kurban Disembelih
Hukum melihat hewan kurban saat disembelih.-dok-palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Ada beberapa sunnah dalam ibadah kurban, mengenai waktunya dari sejak selesai salat id waktu terakhirnya sampai dengan magrib hari ketiga tasyrik.
Begitu datang matahari terbenam hari ketiga tasyrik maka habislah waktu berkurban.
Dalam fikih tata cara berkurban, hendaknya disembelih oleh sohibul kurban sendiri.
Adapun hewan yang dikurbankan yakin hewan ternak seperti sapi, kambing, domba dan unta.
BACA JUGA:Gen Z Wajib Tau! 7 Permainan Tradisional Legendaris Ini Hampir Terlupakan
Lalu, sahibul kurban (orang yang berkurban) bertanya-tanya hukum tidak melihat hewan kurbannya yang disembelih dikarena lokasi yang jauh?
Misalnya, orang yang menyedekahkan kurbannya di daerah pedalaman nan jauh dari rumahnya.
Atau bahkan tidak sanggup menyaksikan tumpahan darah hewan ternak saat disembelih.
Ustadzah Halimah Alaydrus mejelaskan sunah-sunah kurban pada unggahan di kanal youtube Ustadzah Halimah Alaydrus dengan judul "Sunnah-sunnah kurban".
BACA JUGA:Vincent Rompies Mengaku Sudah Lama Tidak Salat, Begini Hukum Meninggalkan Salat dalam Islam
Ada beberapa kesunahan saat berkurban.
1. Dilihat jika memungkinkan
Sunnahnya kita kalau kurban itu, ditonton, dilihat, hadir untuk melihat pemotongan hewan kurban.
Dengan 2 syarat ini akan menjadi sunnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: