Citraland
Honda

3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Bakal Buka-Bukaan di Persidangan

3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Bakal Buka-Bukaan di Persidangan

Tim Advokasi tiga tersangka Komisioner Bawaslu OI dari Kantor Hukum Dr Syaifuddin Zahri SH MH, yakni Muhammad Daud Dahlan SH, Doni Efendi SH dan Rusmin SH-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM – Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dana Hibah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OI bakal ‘bernyanyi’ di persidangan.

Demikian ditegaskan Tim Advokasi dari Kantor Hukum Dr Syaifuddin Zahri SH MH, yakni Muhammad Daud Dahlan SH, Doni Efendi SH dan Rusmin SH, usai mendampingi tersangka DI, KL, dan I saat diperiksa penyidik Kejari Ogan Ilir di ruangan Pidsus Kejari Ogan Ilir, Kamis 15 Juni 2023.

Menurut Daud, saat ini pihaknya masih menghormati penyidik. 

"Sejauh ini terkait kerugian negara Rp 7,4 Milyar, kami belum ada komunikasi dengan klien kami, mungkin nanti dipersidangan baru buka-bukaan.

BACA JUGA:Alhamdulillah, KPM Wilayah Ini Berbahagia, Bansos Cair Dobel Juni Ini

Kalau disini kita menyalahi kode etik, disini kita menghormati penyidik dan itu hak penuh penyidik, kami tidak berhak membeberkan," tegas Daud,

Untuk itu, pihaknya berharap agar kasus ini segera cepat dilimpahkan di pengadilan.

"Kami juga akan mencari keadilan di pengadilan, disitu nanti apakah memang benar atau tidak tuduhan penyidik, dan disitulah yang akan membuktikan apakah yang disangkakan atau tidak," katanya.

Karena lanjutnya, statusnya DI, KL, dan I ini, masih tersangka belum terdakwa. 

BACA JUGA:Bansos CBP Beras 10 Kilogram Cair 2 Bulan Sekaligus untuk Wilayah Ini

"Artinya masih ada praduga tak bersalah, sebelum adanya ketokan palu dari majelis hakim mengatakan dia bersalah," tegasnya.

Yang pasti katanya, pihaknya akan membela kepentingan hukum tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut.

"Kami tetap membela kepentingan hukum mereka (tiga tersangka red), salah atau tidak nanti Majelis hakim, tapi kepentingan hukum mereka harus kami bela," lanjutnya.

Ditambahkannya juga, bahwa pihaknya nanti akan mendengar keterangan-keterangan saksi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com