Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Tim Pidsus Kejari Palembang saat melaksanakan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Walikota Palembang, dan Dedi Sipriyanto anggota DPRD Palembang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 5 Agustus 2025.
Setelah dilakukannya proses tahap II tersebut, Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dugaan Korupsi di PMI Palembang
Seperti diketahui mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto anggota DPRD Palembang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah, pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
BACA JUGA:Mantan Kades di OKI Korupsi Dana Desa Hingga Rp1 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
BACA JUGA:Kemensos Cairkan Banyak Bansos Pada Agustus 2025, Termasuk PKH Tahap 3!
Dalam perkara tersebut, Fitrianti Agustinda kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Tim Penyidik telah melakukan Tahap II atas nama Fitrianti Agustinda, Mantan Wawako Palembang, dan Dedi Sipriyanto, anggota DPRD Palembang -Romli Juniawan-
JPU Siapkan Surat Dakwaan
Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa Tim Penyidik telah melakukan Tahap II atas nama dua tersangka tersebut.
Fachri menjelaskan, Tahap II untuk tersangka Fitrianti Agustinda dilakukan di Lapas Perempuan Merdeka sementara Dedi Sipriyanto dilakukan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
"Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto anggota DPRD Palembang, ditetapkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Selasa 8 April 2025.
Selanjutnya, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto langsung ditahan oleh Kejari Palembang untuk 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
