Honda

3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Bakal Buka-Bukaan di Persidangan

3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Bakal Buka-Bukaan di Persidangan

Tim Advokasi tiga tersangka Komisioner Bawaslu OI dari Kantor Hukum Dr Syaifuddin Zahri SH MH, yakni Muhammad Daud Dahlan SH, Doni Efendi SH dan Rusmin SH-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:5 Kecamatan Paling Sepi di Makassar, Nomor 2 Pusat Pemerintahan

"Kita lihat dari saksi-saksi, dari saksi-saksi nantilah kita dapat menyimpulkan dalam pledoi kita itu yang kita simpulkan apa pembelaan kita," tukasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pinada Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Penetapan tersangka ini juga, berkat "nyanyian" tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang saat ini masih menjalankan proses persidangan di pengadilan Tipikor Palembang. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com