Citraland
Honda

5 Fakta Menarik Penetapan Mantan Kadis Perkim Muba Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Kini Jabat Staf Ahli Bupati

5 Fakta Menarik Penetapan Mantan Kadis Perkim Muba Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Kini Jabat Staf Ahli Bupati

Mantan Kadis Perkim Muba dan Bentuk Fisik Pembangunan Pengolaan Sarana Air Bersih di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat.-Istimewa-

MUBA, PALPRES.COM- Kejari Muba resmi menetapkan 4 orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengerjaan proyek IPAL pada Dinas Perkim Muba tahun anggaran 2021.

Dalam penetapan keempat orang tersangka yakni, Rismawathy Ghatmir selaku Pengguna Anggaran (PA), Novi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ferdinan dan Imam selaku rekanan.

Terdapat beberapa fakta menarik untuk diulas lebih dalam, diantaranya.

1. Pada tahun 2021, Dinas Perkim Muba melakukan kegiatan pembangunan instalasi pengolahan air bersih berkapasitas 30 liter/ detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Muba Tetapkan Mantan Kadis Perkim Tersangka dan Langsung Ditahan

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar 8.300.066.000. Namun, kegiatan tersebut telah dicairkan 100 persen. 

Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yakni belum terpasangnya jaringan listrik dan trafo daya 105 KVA, sampai dengan waktu pengerjaan dan masa pemeliharaan.

Item itu belum terpasang, sedangkan anggaran sudah dicairkan 100 persen.

2. Pengguna Anggaran, Rismawaty Ghatmir sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perkim dan baru menjabat staf ahli Bupati bidang keuangan baru 9 hari.

BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka Tipikor IPAL di Dinas Perkim, Kejari Muba Beberkan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Setelah Pj Bupati Muba Drs Apriyadi melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi 172 pejabat eselon II, III, dan IV pada 13 Juni 2023 di pendopoan rumah Dinas Bupati.

3. Ditemukan kerugian negara berdasarkan penghitungan pihak Inspektorat Kabupaten Muba dengan nomor 700/559/ITDA-KHUSUS/2023/19 Juni 2023, sebesar Rp 1.440.446.560.

4. Setelah ditetapkan tersangka, PA dan PPK yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Sekayu.

5. Akan diberhentikan sementara sesuai dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengatur masalah pemberhentian sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: