Honda

Tetapkan 4 Tersangka Tipikor IPAL di Dinas Perkim, Kejari Muba Beberkan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Tetapkan 4 Tersangka Tipikor IPAL di Dinas Perkim, Kejari Muba Beberkan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Mantan Kadis Perkim Muba yang Kini Staf Ahli Bupati Rismawathy Gathmir Menggunakan Rompi Tersangka digiring keluar Ruang Pemeriksaan menuju Mobil Tahanan. -Istimewa-

MUBA, PALPRES.COM- Kejari Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan 4 orang tersangka, diantaranya Rismawaty Ghatmir, Novi, Ferdinan dan Imam atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan IPAL di Desa Langkap, Kecamatan Babat Toman tahun 2021 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). 

Keempatnya memiliki peran berbeda, Rismawathy Ghatmir sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang juga mantan Kadis Perkim. 

Lalu, Novi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 2 lagi rekanan berinisial Ferdinan dan Imam. 

Dalam dugaan Tipikor pembangunan IPAL dengan menggunakan APBD tahun 2021, negara mengalami kerugian sebesar Rp Rp 1.440.436.560. Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Muba

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Muba Tetapkan Mantan Kadis Perkim Tersangka dan Langsung Ditahan

Kajari Muba Romy Rozali melalui Kasi Intelejen Rizky Ramdhani mengatakan, sebelum ditetapkan RI dan NO berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), telah dilakukan  pemeriksaan lebih kurang 2 jam lamanya. 

"Malam ini kita tetapkan 4 orang. Hanya saja, dilakukan penahanan itu RI dan NO. 

Untuk kedua rekanan akan dipanggil Senin 26 Juni 2023, bila nanti tidak hadir atau mangkir. 

Kita akan lakukan  pemanggilan hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa, " jelas Rizky, Rabu 20 Juni 2023 malam. 

BACA JUGA:Segini Kerugian Negara Terkait Dugaan Tipikor di Dinas Perkim Muba

Pasalnya, Rizky menegaskan dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

"Ancaman Pidana penjara Maksimal 20 Tahun Penjara, " tegasnya. 

Diketahui, Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat  dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000.

Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Breaking News: Kejari Muba Geledah Kantor Dinas Perkim

Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.

Dari dua kegiatan itu, ditemukan fakta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Ditemukan, pada kegiatan pertama terdapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.

Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporah hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57.

BACA JUGA:Koin Kuno Rp500 Melati Laku Rp5 Juta Per Keping, Jual Ke Sini!

Dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum di kerjakaan senilai Rp 852.158.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: