RDPS
Honda

RESMI! 3 Bansos Ini Cair Sebelum 28 Juni 2023, Begini Cara Mengajukannya

RESMI! 3 Bansos Ini Cair Sebelum 28 Juni 2023, Begini Cara Mengajukannya

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Pencairan program bantuan sosial (bansos) Pemerintah yang disalurkan melalui Kemensos RI, masih dalam tahap 2 masih dalam proses. 

Dimana penyaluran pada tahap ini belum mencapai 100 persen. 

Informasi terbaru yang didapatkan, untuk penyaluran melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Rakyat) masih banyak data KPM yang OM SPAN dikarenakan beberapa alasan. 

Akan tetapi, progres penyaluran masih akan dikejar untuk mencapai realisasi penyaluran maksimal.  

BACA JUGA:DIPERCEPAT, 5 Bansos Cair Paling Lambat 28 Juni 2023, Ada yang dapat Dobel

Sedangkan untuk penyaluran menggunakan barcode, dan disalurkan oleh PT Pos penyaluran masih dalam termin (gelombang) lanjutan.  

Meskipun penyaluran untuk tahap 2 ini melalui dua cara. 

Akan tetapi jumlah bantuan yang disalurkan masih dalam nominal, dan ketentuan yang sama. 

Setidaknya ada 3 bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), yang harus segera disalurkan sebelum masa cuti bersama berlangsung mulai 28 Juni 2023 ini. 

BACA JUGA:Koin Kuno Rp1000 Kelapa Sawit Bisa Ditukar Motor Yamaha Mio M3 125, Buktikan!

Pertama ada bansos PKH, Bansos BPNT Sembako, dan Bansos Atensi (Yatim Piatu). 

Berikut penjelasan singkat dari ketiga bansos yang disebutkan tadi.

PKH (Program Keluarga Harapan)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: