Inara Rusli: Hal Terindah Saat Ini Adalah pengorbananku Bekerja Untuk Anak-anakku
Inara Rusli mengendarai kendaraan sendiri untuk menjalankan aktivitasnya--
JAKARTA, PALPRES.COM- Seiring proses sidang perceraian bahtera rumah tangga Inara Rusli dan Virgoun di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, tapi tidak membuat Inara Rusli berdiam diri dirumah saja, dia menyibukkan dirinya untuk menerima beberapa pekerjaan.
Meski lelah menggelayuti tubuhnya, tapi bagi Inara Rusli bekerja mencari nafkah untuk kebutuhan anak-anaknya memiliki kebahagian tersendiri baginya.
Ungkapan tersebut diunggah Inara Rusli di akun istagram pribadinya mommy_starla.
"Buat aku hal terindah saat ini adalah pengorbananku bekerja untuk anak-anakku," ungkap Inara Rusli, Minggu (25/6).
BACA JUGA:13 Petunjuk Rasulullah Dalam Mencari Istri Idaman
Selanjutnya, Inara Rusli menulis bahwa dirinya tidak dapat memungkiri perihal bagaimana lelahnya mencari nafkah setiap hari, tapi lelahnya tersebut bisa terbayar lunas ketika melihat anak tetap bisa terpenuhi kebutuhannya.
"Walaupun terasa lelah, aku selalu bersyukur dan berterima kasih kepada Allah dengan rezeki yang diberikan untuk anak-anak," kata Inara.
"Itu semua aku dapat melalui tanganku sendiri, Masya Allah," lanjutnya.
Seperti diberitakan dari laman palt form media online, Arna Bagaskara kuasa hukum, Inara Rusli kepada wartawan mengatakan, bahwa kliennya sudah menggugat balik Virgoun dengan melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
BACA JUGA:Koin Emas Kuno Rp500 Gambar Melati Bernilai Fantastis, Dijamin Auto Kaya
Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB, Senin 22 Mei 2023.
Arjana mengungkapkan, bahwa Inara Rusli mengajukan tujuh tuntutan terhadap Virgoun, termasuk soal hak asuh anak, pemberian nafkah, hingga harta gana-gini.
Adapun tuntutan itu, cerai gugat (Pasal 77 ayat lima (5) Kompilasi Hukum Islam), Provisi: a. Pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan A Quo, b. Pemeliharaan dan pendidikan 3 (tiga) anak (Lala, Ali, dan Along) dan c. Pemeliharaan rumah, dll (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Selanjutnya Hak asuh anak, harta gana-gini/harta bersama (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum Islam), nafkah hadhanah dan nafkah anak, nafkah iddah dan Mut'ah. (frs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: