Honda

Penasehat Hukum Jelaskan Kondisi Ferry Irawan yang Tidak Mungkin Bayar Uang Iddah Kepada Venna Melinda

Penasehat Hukum Jelaskan Kondisi Ferry Irawan yang Tidak Mungkin Bayar Uang Iddah Kepada Venna Melinda

Ferry Irawan diminta membayar uang massa Iddah dan mut'ah kepada Venna Melinda--

JAKARTA, PALPRES.COM- Khairul Imam, Penasehat Hukum Ferry Irawan dihadapan wartawan belum lama ini menegaskan, bahwa klien nya saat ini belum memungkinkan membayar uang Iddah kepada Venna Melinda.

Seperti diketahui Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah resmi bercerai sejak 3 Agustus 2023, dan putusan itu telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman media online, putusan tersebut membuat pihak Ferry Irawan menyatakan pikir-pikir untuk menerima hasil putusan tersebut, karena Ferry diwajibkan membayar uang nafkah ke Venna Melinda sebesar Rp30 juta dan uang massa Iddah Rp30 juta.

Menurut Khairul Imam keadaan Ferry Irawan yang kini mendekam di penjara akibat kasus KDRT membuatnya sulit untuk memenuhi permintaan Venna Melinda.

BACA JUGA:Yamaha Punya Skutik Unik, Cocok Dipakai Buat Turing dan Fiturnya Komplit

Sebab Ferry Irawan saat ini tidak ada lagi pemasukan karena tidak bisa bekerja lagi.

"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, dimana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," jelas Khairul Imam kepada wartawan. 

Selain itu, Khairul Imam merasa Venna Melinda mengada-ada, pasalnya juga sempat membahas soal hutang Ferry Irawan ketika masih menjadi suami istri. 

"Saya bilang ini terlalu mengada-ngada, ada nafkah madiyah, artinya utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga," kata Khairul Imam.

BACA JUGA:Pesaing Yamaha XSR 155, Motor Jadul Bergaya Scrambler Ini Dibanderol Rp29 Jutaan

"Dalam rumah tangga itu ketika suami istri ya untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah ya saling melengkapi dalam rumah tangga, masa yang ini dihitung hutang, itu namanya bukan rumah tangga, itu pandangan saya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ferry Irawan mentalak Venna Melinda pada 7 Februari 2023, hal ini adalah buntut dari kasus KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ferry Irawan, dan Ferry pun kini tengah mendekam di penjara atas perbuatannya tersebut. (frs)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: