Honda

WOW! Eksekutor 'Kaum Pelangi' Dihukum Penjara 2.208 Tahun

WOW! Eksekutor 'Kaum Pelangi' Dihukum Penjara 2.208 Tahun

Ilustrasi--Pixabay

BACA JUGA:4 Daerah Paling Maju di Sumatera Selatan, Pagar Alam Tidak Masuk, Juaranya Kota Ini

Pengadilan sebenarnya sudah menetapkan hukuman mati untuk Lee, namun dibatalkan karena ibu dari Lee menolak bersaksi dalam pengadilan. 

Penembakan seperti ini,  sebelumnya sudah terjadi pada tahun 2016 yang mengakibatkan 100 LGBT terluka dan 50 LGBT meninggal dunia. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: