Honda

Ikuti Festival Film Pendek Moderasi Beragama Tingkat Pelajar/Mahasiswa 2023, Total Hadiahnya 60 Jutaan Rupiah

Ikuti Festival Film Pendek Moderasi Beragama Tingkat Pelajar/Mahasiswa 2023, Total Hadiahnya 60 Jutaan Rupiah

Ikuti Festival Film Pendek Moderasi Beragama Tingkat Pelajar/Mahasiswa 2023, Total Hadiahnya 60 Jutaan Rupiah --kemenag ri

JAKARTA – Kesempatan mendulang cuan puluhan juta rupiah sembari mengisi masa liburan kamu gaes! 

Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ) menggandeng Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) menyelenggarakan Festival Film Pendek Moderasi Beragama (FFPMB) tingkat pelajar dan mahasiswa 2023. 

Hadiahnya uang dengan total 60 jutaan rupiah loh!

Cek syarat-syarat pendaftaran dan kriteria penilaiannya di artikel berikut ini.

BACA JUGA:Vibes Luar Negeri! Ini 5 Destinasi Wisata Yogyakarta yang Bikin Kamu Ga Mau Pulang

Kepala BLAJ Samidi menjelaskan, penyelenggaran festival ini merupakan upaya untuk mendorong pemahaman dan penguatan moderasi beragama di kalangan pelajar dan mahasiswa.

"Kami meyakini bahwa film pendek punya kekuatan menjadi sumber inspirasi dan menyampaikan pesan-pesan penting secara efektif kepada generasi muda di tanah air,” tutur Samidi, Jumat (30/6/2023).

Ia juga mengakui upaya sosialisasi moderasi beragama melalui film dapat menjangkau audiens yang lebih luas. 

Alhasil masyarakat kata Samidi, dapat memahami moderasi beragama sebagai landasan yang kuat untuk harmoni sosial.

BACA JUGA:Mulai Juli, 2 Bansos Kemensos Ini Cair Bersamaan, Apa Saja?

Sementara, Ketua LD PBNU KH Abdullah Syamsul Arifin sangat mengapresiasi penyelenggaraan FFPMB 2023. 

Menurut beliau, festival ini merupakan inisiatif penting dalam mempromosikan kehidupan beragama yang damai dan harmonis.

“Ini adalah kesempatan yang luar biasa bagi pelajar di seluruh Indonesia untuk mengekspresikan pemikiran mereka tentang moderasi beragama melalui medium film pendek," tutur KH Abdullah Syamsul.

"Kami berharap festival ini akan memicu kesadaran dan penghargaan yang lebih besar terhadap keragaman agama di lingkungan sekolah atau pesantren dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag