Honda

Waspada! 8 Obat Tradisional Ini Bisa Merusak Ginjal dan Hati, Simak Penjelasannya

Waspada! 8 Obat Tradisional Ini Bisa Merusak Ginjal dan Hati, Simak Penjelasannya

Obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat-Net BPOM-

PALPRES.COM - Masyarakat Indonesia harus waspada dengan peredaran kosmetik dan sejumlah obat tradisional di pasaran.

Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga memiliki kandungan bahan kimia obat (BKO).

Jika kita tetap mengkonsumsi obat-obatan tradisional yang tidak memiliki izin edar ini, maka efek pemberian BKO pada obat tradisional ini bisa membahayakan hati dan ginjal.

Setiap produk obat tradisional yang tanpa izin edar dari BPOM RI, manfaatnya juga tidak terjamin, baik khasiatnya hingga mutunya.

BACA JUGA:Pulau Kecil di Dunia dengan Penduduk Super Padat, Namun Memiliki Fasilitas Seperti Kota-kota Besar

Berdasarkan hasil patroli Siber Obat dan Makanan Ilegal periode Januari tahun 2022 hingga April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam market place.

Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di angka 3,51 persen atau sekira 20 ribu tautan link.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam keterangan tertulisnya mengatakan, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap organ tubuh seperti kerusakan hati dan ginjal.

Berikut ini 8 obat tradisional ilegal yang berbahaya untuk hati dan ginjal:

BACA JUGA:Auto Cuan, Tukar Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Bisa Bikin Kaya Mendadak

1. Tawon Klanceng

Obat tradisional ini beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi.

Selain tidak ada izin erar, obat ini juga mengandung BKO

2. Minyak Lintah Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: