Honda

JULI BERKAH! PNS Dapat Tambahan 2 Uang Ini Untuk Golongan I Sampai IV

JULI BERKAH! PNS Dapat Tambahan 2 Uang Ini Untuk Golongan I Sampai IV

PNS dapat tambahan 2 uang ini untuk golongan I sampai IV.--

Lalu, Rp30.000 ditujukan untuk PNS golongan III mengenai nominal uang lembur.

BACA JUGA:Uang Koin Kuno Rp500 Melati Jadi Buronan Kolektor, Ini Trik Menjualnya agar Banjir Cuan

Berikutnya PNS golongan IV mendapatkan uang lembur sebesar Rp36.000.

Lebih jelasnya, simak tabel besaran uang lembur PNS sebagai berikut:

 

- Uang lembur

PNS golongan I | OJ | Rp18.0000

BACA JUGA:Trik Jitu Menjual Koin Kuno Rp500 Melati dan Koin Rp1000 Kelapa Sawit, Dijamin Untung Besar!

PNS golongan II | OJ | Rp24.000

PNS golongan III | OJ | Rp30.000

PNS golongan IV | OJ | Rp36.000

 

Jenis uang makan lembur untuk PNS golongan I hingga IV

Dijelaskan dalam tabel pada peraturan tersebut, PNS golongan I menerima uang makan lembur sebesar Rp35.000.

Kemudian untuk PNS golongan II dapat uang makan lembur senilai Rp35.000.

Lalu, Rp37.000 ditujukan untuk PNS golongan III mengenai nominal uang makan lembur.

Berikutnya PNS golongan IV mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp41.000.

Lebih jelasnya, simak tabel besaran uang makan lembur PNS sebagai berikut:

 

- Uang Makan Lembur

PNS golongan I | OH | Rp35.0000

PNS golongan II | OH | Rp35.000

PNS golongan III | OH | Rp37.000

PNS golongan IV | OH | Rp41.000

 

Untuk diketahui, keterangan OJ merupakan orang/jam, lalu keterangan OH merupakan orang/hari. 

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan, aturan ini berpedoman pada PMK No. 71/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKAKL. 

Standar biaya masukan diperbarui setiap tahun, disesuaikan dengan perkembangan keadaan, termasuk perkembangan inflasi. 

Standar biaya yang ditetapkan juga merupakan batas tertinggi atau estimasi sebaga pedoman penyusunan rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga (K/L). 

Terkait kenaikan biaya uang lembur PNS, Lisbon mengatakan, kenaikan baru ditetapkan untuk tahun depan, setelah tidak naik selama 7 tahun atau sejak 2016. 

“Kita adjust uang lembur ASN, tapi sebenarnya penyesuaiannya saja dari 2016 belum pernah dilakukan. Kita coba sesuaikan,” katanya.

Meski demikian, Lisbon menjelaskan, ada sejumlah syarat tertentu agar uang lembur tersebut bisa diberikan kepada PNS. 

“Yang pasti kapan orang mau mengajukan lembur ada aturannya. Misalnya ada perintah dari atasan, tidak semua pekerjaan boleh dilakukan lembur, ada batasannya,” pungkasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: