JULI BERKAH! PNS Dapat Tambahan 2 Uang Ini Untuk Golongan I Sampai IV
PNS dapat tambahan 2 uang ini untuk golongan I sampai IV.--
Lalu, Rp30.000 ditujukan untuk PNS golongan III mengenai nominal uang lembur.
BACA JUGA:Uang Koin Kuno Rp500 Melati Jadi Buronan Kolektor, Ini Trik Menjualnya agar Banjir Cuan
Berikutnya PNS golongan IV mendapatkan uang lembur sebesar Rp36.000.
Lebih jelasnya, simak tabel besaran uang lembur PNS sebagai berikut:
- Uang lembur
PNS golongan I | OJ | Rp18.0000
BACA JUGA:Trik Jitu Menjual Koin Kuno Rp500 Melati dan Koin Rp1000 Kelapa Sawit, Dijamin Untung Besar!
PNS golongan II | OJ | Rp24.000
PNS golongan III | OJ | Rp30.000
PNS golongan IV | OJ | Rp36.000
Jenis uang makan lembur untuk PNS golongan I hingga IV
Dijelaskan dalam tabel pada peraturan tersebut, PNS golongan I menerima uang makan lembur sebesar Rp35.000.
Kemudian untuk PNS golongan II dapat uang makan lembur senilai Rp35.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: