JULI BERKAH! PNS Dapat Tambahan 2 Uang Ini Untuk Golongan I Sampai IV
PNS dapat tambahan 2 uang ini untuk golongan I sampai IV.--
“Kita adjust uang lembur ASN, tapi sebenarnya penyesuaiannya saja dari 2016 belum pernah dilakukan. Kita coba sesuaikan,” katanya.
Meski demikian, Lisbon menjelaskan, ada sejumlah syarat tertentu agar uang lembur tersebut bisa diberikan kepada PNS.
“Yang pasti kapan orang mau mengajukan lembur ada aturannya. Misalnya ada perintah dari atasan, tidak semua pekerjaan boleh dilakukan lembur, ada batasannya,” pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: