Honda

JULI BERKAH! PNS Dapat Tambahan 2 Uang Ini Untuk Golongan I Sampai IV

JULI BERKAH! PNS Dapat Tambahan 2 Uang Ini Untuk Golongan I Sampai IV

PNS dapat tambahan 2 uang ini untuk golongan I sampai IV.--

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bapak-Ibu PNS golongan I hingga IV mendapatkan 2 uang tambahan, yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penetapan itu tertuang dalam sebuah peraturan yang berisikan tentang uang tambahan untuk para PNS.

Aturan itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Lowongan 1 Juta CPNS, Kuota Terbanyak Untuk PPPK

Adapun 2 jenis uang tambahan untuk kalangan PNS dalam Peraturan Menteri Keuangan, yakni:

- Uang tambahan yang pertama untuk para PNS yaitu berupa uang lembur

- Uang tambahan kedua berupa uang makan lembur.

 

Tambahan 2 jenis uang itu diperuntukkan buat para PNS golongan I hingga IV.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Giliran Bansos PKH Tahap 3 Cair Lewat Pos

Dalam peraturan yang ditetapkan Sri Mulyani, terdapat informasi mengenai tabel besaran dari masing-masing uang tambahan tersebut.

Dijelaskan dalam tabel pada peraturan tersebut, PNS golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18.000.

Kemudian untuk PNS golongan II dapat uang lembur senilai Rp24.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: