House Music Masih ‘Goyang’ Hajatan, Ini yang Dilakukan Polisi di Ogan Ilir
Jajaran Polsek Rantau Alai dipimpin Kapolsek, saat membubarkan hajatan warga yang menampilkan Orgen Tunggal (OT) dengan musik remix atau House Music.-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Yuk Intip Cantiknya 5 Objek Wisata di Kepulauan Riau, Ada Golden Gatenya Indonesia!
"Ingat membuka lahan dengan membakar bisa diancam hukuman penjara 5 tahun.
Kami juga imbau, agar masyarakat tidak mencari ikan dengan melakukan alat setrum dan obat keras," tukasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: