Honda

Gelaran Musik Remix di Hajatan kembali Telan Korban, AWPI Dukung Larangan House Music di Hajatan

Gelaran Musik Remix di Hajatan kembali Telan Korban, AWPI Dukung Larangan House Music di Hajatan

AWPI Sumsel menggelar aksi damai mendukung upaya Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo untuk melarang keras masyarakat memutar musik Remik atau House musik pada saat pesta rakyat atau hajatan. --Humas Polda Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM – Gelaran musik remix di hajatan kembali menelan korban jiwa beberapa waktu ini.

Sebelumnya, kejadian menimpa seorang Perempuan bernama Riska yang meninggal dunia akibat overdosis.

Kejadian ini terjadi pada hajatan di Banyuasin yang menggelar musik remix pada Februari lalu. 

Hampir di setiap hajatan di wilayah Sumatera Selatan baik siang maupun malam hari menggelar hiburan musik remix.

BACA JUGA:REKOMENDASI! Ini 10 Tanaman Hias Indoor Paling Tahan di Segala Cuaca

BACA JUGA:Jawa Barat Diatas Angin, Bangun Bandara Baru Senilai Rp36 Triliun, Kapan Rampung?

Bahkan, beberapa waktu terakhir setidaknya sudah ada 3 kali kejadian meninggalnya seseorang diduga overdosis karena mengkonsumsi narkoba saat menikmati musik remix.

Kejadian serupa terjadi kembali pada Mei 2024 di Kabupaten Muratara dan Kabupaten OKI.

Akibat diduga overdosis mengakibatkan meninggalnya seorang laki-laki ketika menikmati hiburan house musik di pesta hajatan.

Oleh karena itulah, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) menyikapi kejadian tersebut dengan menggelar aksi damai.

BACA JUGA:Rata-rata 100 Jamaah Haji Tersasar di Madinah Tiap Hari, Mereka Lupa Lokasi Hotel

BACA JUGA:Berikut 10 Fakta Menarik Tanaman Hias Kaca Piring, yuk Disimak!

Sejumlah awak media yang tergabung dalam Asosiasi wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumsel menggelar aksi damai guna mendukung upaya Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachman Wibowo yang melarang keras masyarakat untuk memutar musik remik ketika adanya hajatan atau pesta rakyat. 

Aksi damai AWPI ini digelar di 4 titik lokasi yakni bundaran air mancur, simpang DPRD Provinsi, simpang lampu merah demang lebar Daun dan simpang lampu merah Jakabaring.

Aksi damai AWPI ini digelar pada Rabu 22 Mei 2024.

Dalam aksi damai tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumsel Jhoni Antoni mengatakan, aksi damai ini merupakan wujud dukungan pihaknya kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachman Wibowo.

BACA JUGA:9 Cara Merawat Tanaman Hias Alocasia Supaya Tumbuh Subur dan Mudah Bertunas

BACA JUGA:Berikut Ini 5 Manfaat Tanaman Hias Bagi Kesehatan Manusia, Dibaca ya!

Dimana Kapolda Sumsel berupaya melarang masyarakat Sumatera Selatan pada umumnya dan masyarakat Kota Palembang khususnya untuk memutar musik remik atau House musik ketika ada hajatan atau pesta rakyat.

"Kami dari Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumsel sangat mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh Kepada Bapak Kapolda Sumsel yang telah berupaya memberikan larangan terhadap musik remix ini,” kata Jhoni.

Lebih lanjut ia berharap agar masyarakat bisa bekerja sama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Informasi ini berkaitan dengan mengetahui atau melihat adanya hiburan orgen tunggal yang menyetel musik remix. 

BACA JUGA:Tamanan Hias Ini Simbol Kesetiaan dan Kerendahan Hati, Kira-kira Apa ya?

BACA JUGA:Ini 4 Jenis Batu Akik Miliki Tuah luar biasa, Nomor 3 Ada Lubang Alami Ditengahnya

Masyarakat diminta untuk bisa segera melaporkan ke nomor WhatsApp bantuan polisi Polda Sumsel 0813-70002-110 sehingga dapat segera ditindak lanjuti.

Pasalnya, dalam gelaran acara orgen tunggal, hiburan masyarakat yang satu ini biasanya menyajikan Musik remix.

Dimana musik remix ini rentan dijadikan sebagai tempat penyalagunaan peredaran narkoba dan minuman keras.

Bukan itu saja, orgen tunggal musik remix juga bisa menimbulkan terjadinya pertikaian yang mengakibatkan meninggal dunia. 

BACA JUGA:Sempat Viral di Medsos Pemukulan Sopir Feeder oleh Pekerja PUPR, Akhirnya Berujung Damai di Polsek Sukarami

BACA JUGA:Deretan Jenis Batu Akik Pakaian Kerajaan Jawa Kuno, Warna dan Motifnya Luar Biasa

Namun, pelarangan tersebut dilakukan hanya pada pilihan musik atau lagunya saja. 

Yang dilarang adalah musik remix atau house musik dan bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya.

Untuk itulah, peran serta dari insan media juga dirasa sangat penting.

Media dapat mensosialisasikan himbauan dan kebijakan pelarangan yang telah diterapkan oleh Pemerintah.

BACA JUGA: Jelang Pilkada Banyuasin, KPU dan Bawaslu Diimbau Gandeng Media Massa

BACA JUGA:12 Rekomendasi Minyak Rambut Terbaik yang Bikin Percaya Diri, Rahasia Hair Styling Tahan Lama

Baik itu sosialisas penyebaran di media online, media cetak maupun di media sosial.

Sehingga pesan yang di sampaikan juga dapat dipahami dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Hal ini sangat berguna untuk menciptakan masyarakat yang kondusif di Provinsi Sumatera Selatan.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: