Honda

House Music Masih ‘Goyang’ Hajatan, Ini yang Dilakukan Polisi di Ogan Ilir

House Music Masih ‘Goyang’ Hajatan, Ini yang Dilakukan Polisi di Ogan Ilir

Jajaran Polsek Rantau Alai dipimpin Kapolsek, saat membubarkan hajatan warga yang menampilkan Orgen Tunggal (OT) dengan musik remix atau House Music.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Masih adanya warga yang menggelar hajatan dengan menampilkan Orgen Tunggal (OT) dengan musik remix atau House Music, membuat Polisi turun tangan untuk membubarkannya.

Seperti yang dilakukan Kapolsek Rantau Alai, IPTU Sutopo bersama jajaran, saat membubarjan hiburan Orgen Tunggal di Desa Miji Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir.

Lima orang personel dipimpin langsung oleh Kapolsek Rantau Alai IPTU Sutopo, mendatangi hajatan yang dihibur OT di kediaman Parso (54) Dusun II Desa Miji Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir.

Kehadiran pihak berwajib ini, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:Emak-emak Bahagia! Bansos PKH Tahap 3 Akhirnya Cair, Segera Cek ATM

 "Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa asa hiburan Orgen Tunggal di acara hajatan di Desa Miji, Kecamatan Kandis, yang telah memutar musik berirama Remix," ujar IPTU Sutopo, Sabtu 08 Juli 2023.

Pihaknya juga telah memberikan imbauan baik kepada penyelenggara kegiatan maupun unsur Pemerintah Desa, agar tidak lagi mengulangi atau melakukan kegiatan tersebut.

"Stop memutar musik remix di kegiatan-kegiatan keramaian masyarakat lainnya. 

Karena musik remix ini mengundang bisa tindakan kejahatan, menganggu ketentraman dan keamanan masyarakat," tegas IPTU Sutopo.

BACA JUGA:12 Titik Pengungsian di Dirikan, Tampung Ratusan Warga Dampak Banjir Lahar di Lumajang, Bakal Bertambah Lagi!

Tak lupa pihaknya berharap kepada masyarakat. mjika mendengar ada hajatan warga dan di keramaian ada Orgen Tunggal House Musik, segara laporkan ke pihaknya.

"Kepada Kepala Desa agar tidak memberikan izin kepada masyarakat yang menggelar hajatan menampilkan musim remix. 

Mohon kerjasamanya," harapnya.

Ditambahkannya juga, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: