Banner Honda PCX

Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional untuk Operasi Ketupat 2025, Ini Penjelasannya!

Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional untuk Operasi Ketupat 2025, Ini Penjelasannya!

Korlantas Siapkan One Way Nasional untuk Operasi Ketupat 2025, Ini Penjelasannya!--setkab.go.id

PALPRES.COM- Memberlakukan one way nasional menjadi salah satu strategi yang akan dilakukan Korlantas Polri dalam arus mudik dan balik pada Operasi Ketupat 2025.

Cara tersebut untuk mampu mengendalikan arus lalu lintas selama arus mudik dan balik.

Rencana penerapan strategi tersebut dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho Sh, M.Hum saat berkunjung di Smart City Yogyakarta, Sabtu 15 Februari 2025 seperti yang dilansir laman Korlantas Polri.

Sebagai informasi, Korlantas Polri akan menerapkan Operasi Keselamatan yang akan digelar selama 14 hari di seluruh provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup, Ini Penjelasan Korlantas Polri

BACA JUGA:Korlantas Perkirakan Mobilitas Pemudik Libur Nataru 2025 Mencapai 110 Juta Orang

Hal tersebut akan menjadi panduan awal untuk Korlantas Polri dalam menyiapkan strategi yang efektif.

Khususnya dalam pengaturan manajemen arus mudik dan balik saat pelaksanaan Operasi Ketupat 2025.

Dan salah satu rencana yang akan diberlakukan yakni pola One Way Nasional dari kilometer 77 hingga kilometer 414.

“Di jalan tol salah satunya adalah ada battelneck dari lajur tiga menjadi dua langkah apa yang harus dia lakukan kemungkinan akan kita lakukan contraflow,” ungkap Kakorlantas Polri.

BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP di Nomor SIM Terhitung 2025

BACA JUGA:Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Tersedia di Android

Kemudian polisi bangkitan arus cukup tinggi itu ada traffic counting nya yang harus memberlakukan One way Nasional dari kilometer 70 Sampe kilometer 414.

Selain itu, Korlantas Polri juga sudah melakukan pendataan sejumlah titik rawan dalam arus lalu lintas pada saat pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 nanti. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait