Citraland
Honda

Pelat Kendaraan Bisa Dibuat Nama? Tapi Segini Harus Bayar Untuk Memilikinya

Pelat Kendaraan Bisa Dibuat Nama? Tapi Segini Harus Bayar Untuk Memilikinya

Ilustrasi-Istimewa/Net/Dream.co-

BACA JUGA:Punya Koin Kuno Rp500 Melati? Jangan di Buang, Jual Kesini Laku Rp5.000.000 Per Keping Bisa Beli Laptop Gaming

Bentuknya berupa potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi. 

Biasanya pelat nomor jumlahnya sepasang, untuk dipasang di depan dan belakang kendaraan. 

Namun ada jurisdiksi tertentu atau jenis kendaraan tertentu yang hanya membutuhkan satu pelat nomor, biasanya untuk dipasang di bagian belakang.

Pelat nomor memiliki nomor seri atau pelat seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut. 

BACA JUGA:Uang Koin Kuno Rp500 Melati Jadi Buronan Kolektor, Ini Trik Menjualnya agar Banjir Cuan

Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemilikinya. 

Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Nomor Kendaraan yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: