Honda

Dugaan Penistaan Agama, Penyidik Tahan Tersangka Selebgram Lina Mukherjee

Dugaan Penistaan Agama, Penyidik Tahan Tersangka Selebgram Lina Mukherjee

Lina Mukherjee didampingi staf kuasa hukum H Andi Bashar Kr Bagong SH MH.-Fadly-sumeks.co

PALEMBANG, PALPRES.COM - Resmi sudah kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Selebgram Lina Mukherjee berakhir dengan penahanan, Senin 10 Juli 2023.

Hal ini diputuskan setelah tersangka Lina memenuhi panggilan penyidik tahan II dan pelimpahan barang bukti di Kejari Palembang yang beralamat di Gub H Bastari Palembang.

Kasi Intel Kejari Palembang, M F Hasibuan MH mengatakan, bahwa penyidik Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina ini. 

"Kita pastikan per hari ini Senin 10 Juli 2023, tersangka Lina mulai di tahan, dan tersangka akan dikirim ke lapas wanita," ujarnya saat mengkonfirmasi wartawan. 

BACA JUGA:Buka Penggalangan Dana Persalinan, Denise Chariesta Dikirimi Rp1 Rupiah

Dirinya menuturkan, bahwa tersangka Lina bakal dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

"Tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan, dan dalam waktu dekat ini kita juga akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina ke Pengadilan Negeri Palembang," tegasnya.

Tersangka sendiri tersandung kasus dugaan penistaan agama datang dengan di kawal penyidik dari Polda Sumsel. Dan dia hadir bersama kuasa hukumnya. 

Tersangka Lina terancam penjara selama enam tahun, sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

BACA JUGA:4 Fakta Menarik Ikan Belida Maskot Kota Palembang yang Terancam Punah

Sedangkan untuk penahanan sendiri lanjut dia mengatakan, tim kuasa hukumnya tidak mengajukan penangguhan penahanan.

"Pihak yang bersangkutan tidak ada penangguhan karena sudah dikeluarkan surat perintah penahanan," aku dia. Sedangkan untuk kondisi kesehatan tersangka sendiri dalam keadaan sehat. 

"Kondisi tersangka dalam keadaan sehat, sehingga kita langusung melalukan penahanan terhadap tersangka," tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: