Honda

Usai Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Kini DPR Sahkan UU Kesehatan, Bagaimana Hak-Hak Nakes?

Usai Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Kini DPR Sahkan UU Kesehatan, Bagaimana Hak-Hak Nakes?

Ketua DPR RI pimpin Rapat Paripurna pengesahan UU Kesehatan-menpan.go.id-

BACA JUGA:Lagu Sejujurnya Axl Ramanda Feat Dul Jaelani 'Ceritakan Tentang Perasaan yang Sulit Move On'

Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," ujar Puan.

Undang-Undang Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan.

Menurut Puan, hal itu disadari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima Nakes, namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.

DPR dipastikan berkomitmen untuk mengawal diterapkannya Omnibus Law UUKesehatan secara adil.

BACA JUGA:Mega Proyek Jalan Tol Cilacap - Yogyakarta Telan Biaya Rp24,88 Triliun, Berapa Besaran Ganti Ruginya?

Puan merinci, mulai dari perlindungan hukum bagi nakes maupun pasien, sampai dengan peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.

DPR juga menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra.

Meski demikian, Puan menyebut pembahasan UU Kesehatan telah memenuhi unsur keterbukaan, serta dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian.

"Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunn UU ini.

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah IPS Sepi Peminat Tapi Prospek Kerja Cerah, Gaji Pasti Aman!

Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan," paparnya.

Diketahui, UU Kesehatan bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir, dengan mengedepankan sistem kesehatan nasional.

Tujuannya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.

Omnibus Law UU Kesehatan juga disebut akan menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: