RDPS
Honda

Usai Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Kini DPR Sahkan UU Kesehatan, Bagaimana Hak-Hak Nakes?

Usai Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Kini DPR Sahkan UU Kesehatan, Bagaimana Hak-Hak Nakes?

Ketua DPR RI pimpin Rapat Paripurna pengesahan UU Kesehatan-menpan.go.id-

BACA JUGA:Alhamdulillah, Status Berubah SP2D, KPM Segera Terima Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Termin 2, Segini Kuotanya

Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi SDM, kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan alat kesehatan.

dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di tanah air, serta meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata Internasional.

Politisi PDIP tersebut berharap seluruh pengaturan dalam UU Kesehatan dapat memajukan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia melalui penyediaan pelayanan kesehatan terbaik. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: