Usai Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Kini DPR Sahkan UU Kesehatan, Bagaimana Hak-Hak Nakes?
Ketua DPR RI pimpin Rapat Paripurna pengesahan UU Kesehatan-menpan.go.id-
JAKARTA, PALPRES.COM - Setelah mengesahkan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali mengesahkan Undang-Undang Kesehatan.
Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilkukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022/2023 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa 11 Juli 2023.
Ketua DPR RI, Puan Maharani membenarkan jika pihaknya telah mengesahkan UU Kesehatan tersebut.
Namun demikian, pihaknya memastikan, dengan adanya UU tersebut, seluruh hak-hak tenaga kesehatan tidak akan hilang.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Puan Maharani ini juga dihadiri Wakil Ketua DPR Lpdewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Tak terkecuali juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri.
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Ksehatan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.
BACA JUGA:Resmi Mengaspal di Indonesia, Harga Jualnya Nyaris Setengah Miliar, Motor Apa Ya?
Usai penyampaian laporan tersebut, Puan kemudikan membacakan soal komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju dengan RUU Kesehatan.
Dirinya juga mempersilahkan fraksi-fraksi yang menolak dan fraksi yang menyetujui dengan catatan menyampaikan pendapatnya.
Puan Maharani juga menekankan setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam RUU Kesehatan.
"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam Undang-Undang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: