Cegah Karhutlah, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Sosialiasi ke Rumah Warga
Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor sosialisasi bahaya karhutla kepada masyarakat--
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Guna mengantisipasi bencana alam atau kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Satuan Brimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Rutin Sosialisasi kepada masyarakat diwilayah Kota Lubuklinggau dan sekitarnya, Senin, 17 Juli 2023.
Danyon Satuan Brimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor AKBP Andiyano, SKM menerangkan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.
"Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut personel Brimob Batalyon B Pelopor Memberikan Himbauan & membagikan Stiker Stop kebakaran Hutan dan lahan, dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaiaan imbauan tersebut.
Dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 108 UU No.23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 milliar.
"Harapan kami, dengan kegiatan sosialisasi tersebut bisa mencegah secara maksimal potensi terjadinya becana alam atau kebakaran hutan dan lahan yang mana sebenarnya ini merupakan tanggung jawab kita semua," pungkasnya. (frs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: