Honda

Ini 3 Wajah Tersangka Gugat Kapolsek, Kasat Reskrim, Kapolres Muba, dan Kapolda Sumsel Jalur Praperadilan

Ini 3 Wajah Tersangka Gugat Kapolsek, Kasat Reskrim, Kapolres Muba, dan Kapolda Sumsel Jalur Praperadilan

Kuasa Hukum Beli Pirnanda, Pradika dan Merzi..-Firdaus Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Tiga orang tersangka yakni Beli Pirnanda (210, Prandika (22) warga Desa Teluk Kijing 1, dan Merzi (18) warga Desa Teluk Kijin 2, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan mengajukan permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penetapannya tidak sesuai prosedur.

Hal itu diketahui dari kuasa Hukumnya, Ruli Ariansyah SH pada sidang pertama di PN Sekayu, Senin 17 Juli 2023.

Tak tanggung-tanggung, ketikanya menggugat melalui jalur praperadilan yang ditujukan bagi, Kapolsek Babat Toman, Kasat Reskrim, Kapolres Muba, dan Kapolda Sumsel.

Ketiganya, ditangkap Polres Muba pada Kamis 22 Juni 2023 lalu ketika sedang tidur disebuah pondok.

BACA JUGA:Kapolsek, Kasat Reskrim, Kapolres Muba hingga Kapolda Sumsel Digugat Praperadilan, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Mereka bertiga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, karena bekerja di tempat masakan minyak yang di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman yang terbakar.

Berdasarkan laman SIPP PN Sekayu, terdaftar permohonan praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sky, tanggal register pada 27 Juni 2023.

Klasifikasi sah dan tidaknya penyitaan.

Pemohon:

BACA JUGA:Gugat Praperadilan KPK Karena Dijadikan Tersangka, Ini Profil AKBP Bambang Kayun

1.Beli Pirnanda Bin Baslin

2.Pradika Bin Baslin

3.Merzi Bin Rustam

Termohon:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: