Honda

ALHAMDULILLAH, Bansos PKH Tahap 3 Rp3.000.000 Cair Lewat POS, Ini jadwal Pencairannya

ALHAMDULILLAH, Bansos PKH Tahap 3 Rp3.000.000 Cair Lewat POS, Ini jadwal Pencairannya

ALHAMDULILLAH, Bansos PKH Tahap 3 Rp3.000.000 Cair Lewat POS, Ini jadwal Pencairannya -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Alhamdulillah, jadwal pencairan Bansos PKH tahap 3 lewat kantor pos sudah keluar. 

Para KPM PKH yang mekanisme penyaluran bansosnya lewat Kantor Pos patut berbahagia. 

Karena selain penyaluran lewat Bank Himbara, Kementerian Sosial juga mulai menyaluran Bansos PKH tahap 3 lewat PT Pos Indonesia

Berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang diturunkan oleh Kemensos, Bantuan PKH tahap 3 ini disalurkan di 3 bank himbara dan PT Pos Indonesia. 

BACA JUGA:JULI BERKAH, 6 Bansos Cair Serentak, Berikut Jadwal Pencairannya

Untuk yang lewat Kantor Pos, total KPM penerima bantuan PKH tahap 3 termin 2 ini ada sebanyak 10.720 KPM.

Dan saat ini sudah ada KPM dari sejumlah wilayah yang telah menerima surat undangan pencairan Bantuan PKH tahap 3. 

Sementara untuk daerah yang menerima penyaluran bantuan PKH tahap 3 lewat Kantor Pos ini masih di wilayah Sumatera Selatan

Adapun wilayah-wilayahnya yaitu, Kabupaten Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musirawas Utara, Ogan Ilir, OKI, OKU Selatan, PALI, Lubuklinggau, OKU Timur, Pagaralam, Palembang, Prabumulih.

BACA JUGA:Daerah Ini Sudah Terima Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Rp600.000 Lewat Pos dan Bank

Untuk wilayah Sumsel memang sudah ada penjadwalan pencairan bantuan PKH untuk mekanisme melalui PT Pos Indonesia yaitu pada tanggal 17-18 Juli 2023.

Proses pengambilan bantuan PKH tahap 3 dijadwalkan pukul 8.30-16.00 WIB. 

Bagi yang sudah menerima undangan harap segera diambil bantuannya.

Karena rekonsiliasi penyaluran bantuan PKH apabila ada KPM yang tidak mengambil bantuan atau yang tidak mentransaksikan bantuannya baik lewat pos maupun bank itu menjadi catatan khusus nantinya apakah bantuan PKH selanjutnya dicairkan atau tidak kepada KPM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: