Honda

APDESI Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat Terkait Masa Jabatan Kades 9 Tahun

APDESI Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat Terkait Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Ketua Umum DPP APDESI, Surta Wijaya--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Surta Wijaya dihadapan wartawan mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu persetujuan pemerintah pusat (eksekutif) terkait usulan masa jabatan kepala desa (kades) jadi 9 tahun. 

Hal ini disampaikan Sunarta Wijaya saat melantik pengurus DPD APDESI Sumsel dan DPC APDESI kabupaten/kota se Sumsel di Gedung Taman Olahraga Megang (TOM), Kota Lubuklinggau, Rabu, 19 Juli 2023.  

Menurutnya, usulan masa jabatan kades 9 tahun diakomodir dari masukan kades-kades se Indonesia,  dan sudah disetujui oleh pihak DPR RI (legislatif), tinggal menunggu persetujuan dari eksekutif dalam hal ini Presiden dan Mendagri. 

"Saya berharap Presiden dan Mendagri bisa menerima aspirasi jabatan 9 tahun dari para kades ini," ujarnya.

BACA JUGA:Sedekah Bumi, Tradisi Warga Bandung Kiri Lubuklinggau Menyambut Tahun Baru Islam

Surta memaparkan beberapa alasan kenapa masa jabatan harus 9 tahun, karena menurutnya masa jabatan 6 tahun itu terlalu cepat dan dirasa kurang untuk membangun desa. 

Selain itu, karena saat kades sudah dilantik, kemudian muncul kelompok kecil antar pihak lawan dan kawan politik yang mencolok. 

"Tentu tidak cukup setahun dua tahun untuk mengurai, memang kadang-kada ada kelompok masyarakat yang masih tidak terima jika jagoannya tidak menang," jelasnya. 

Namun, lpihaknya berupaya bagaimama masyarakat desa dan kepala desa terpilih itu agar tidak lagi memakai pola lama dan bisa menerima dengan lapang dada hasil pilkada.

BACA JUGA:4 PTN Masih Buka Jalur Mandiri, Satu Diantaranya TOP QS WUR 2024

Selain itu Sunarta mengaku, APDESI juga memperjuangkan penambahan dana desa dari Rp 1 milliar pertahun dinaikan menjadi Rp 2 milliar pertahun. 

"Ketika jabatan sudah di 9 tahun, bukan menjadi alasan utama kemajuan desa, tapi harus didukung dengan anggaran, dengan dana ditambah itu diharapannya bisa mempercepat pembangunan desa," pungkasnya.

Sementara itu Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Hj Ratna Machmud, mengatakan bahwa APDESI adalah organisasi besar, yang diprakarsai oleh pemerintah desa. 

APDESI merupakan organisasi yang diakui oleh pemerintah nasional, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota hingga Menjadi jembatan antara pemerintah dan kades, juga menjadi wadah pembinanaa kades kedepan. 

BACA JUGA:7 Sekolah di Kabupaten Muba Raih Penghargaan Adiwiyata, Salah Satunya Terbaik 1 se-Sumsel, Ini Nama Sekolahnya

"Kita berharap APDESI dapat ikut membangun desa, baik itu pembangunan fisik namun juga pelayanan kedepan," ungkapnya.  

Staf Ahli Gubernur Sumsel, Koimudin mengatakan bahwa forum kades atau Apdesi sangat penting, untuk mensinergikan kegiatan yang ada di desa, agar lebih baik.

Menurutnya, pemerintah desa adalah pertama kali berjuang paling depan untuk masyarakat di desa.

"Gubernur Sumsel H Herman Deru menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa. Sebab saat ini bahwa kondisi stunting, pengangguran, kemiskinan di Sumsel turun, ini tidak terlebapas dari peran pemerintah desa," katanya. 

BACA JUGA:Ini Arahan Wadansat Brimob Polda Sumsel Kepada Personel Batalyon B Pelopor Lubuklinggau

Dia menyampaikan agar kepala desa dan Apdesi terus bekerja dengan baik sesuai dengan undang-undang yang telah ada. (frs)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: