Mengapa Pencairan BPNT Non Tunai dan Tunai Berbeda? Simak Penjelasannya!
Mengapa Pencairan BPNT Non Tunai dan Tunai Berbeda? Simak Penjelasannya!-Ilustrasi: Dok palpres.com-
JAKARTA, PALPRES.COM – Pencairan BPNT Tahap 4 tahun 2023 segera akan dilakukan Kementerian Sosial.
Namun, pencairan BPNT non tunai dan tunai ini memiliki nilai berbeda.
KPM yang mencairkan dana bansos lewat kantor pos akan lebih besar dibanding BPNT lewat KKS Merah Putih.
Sebab, jika pencairan lewat kantor pos akan dilakukan 3 bulan sekaligus yakni Juli-September 2023 dengan nilai Rp600.000.
BACA JUGA:Upgrade Diri dengan 4 Pelajaran yang Dapat Dipetik dari Film Aladdin
Sedangkan pencairan lewat KKS atau non tunai hanya dilakukan 1 bulan yakni Juli 2023 atau sebesar Rp200.000.
Mengapa nilai uang yang didapatkan KPM berbeda antara non tunai dengan tunai? Simak penjelasannya.
Bantuan sosial BPNT Tahap 4 tahun 2023 mulai proses pada tahap akan ada pencairan.
Hal ini terlihat dari adanya perubahan data pada SIKS-NG.
Pada pencairan dana bantuan sosial ini, penerima KPM akan mendapatkan dua metode pencairan yakni metode pencairan tunai dan non-tunai.
Lantas apa beda pada 2 pencairan dana bansos BPNT 2023 ini. Yuk kita simak sampai selesai.
Pencairan dana bansos BPNT non-tunai maksudnya adalah pemerintah melalui Kemensos memanfaatkan bank penyalur yakni himbara untuk mentransfer dana KPM.
Dari sana, pihak bank himbara baru akan melakukan pencairan kepada rekening penerima bansos BPNT tahap 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: