Citraland
Honda

Selain Dapat Uang Pensiunan, PPPK Juga Boleh Meniti Karir di Jabatan Tertentu

Selain Dapat Uang Pensiunan, PPPK Juga Boleh Meniti Karir di Jabatan Tertentu

PPPK bakal dapat uang pensiun dan boleh meniti karir jabatan tertentu -PALPRES.COM-

PALPRES.COM - Komisi II DPR RI saat ini mengupayakan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima uang pensiun.

Seluruh tenaga honor diusahakan akan ditingkatkan statusnya.

Jadi, tidak ada lagi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu istilah pegawai honor, namun berubah namanya menjadi PPPK.

Terkait dana pensiun untuk PPPK, Komisi II DPR RI akan mengupayakan agar nantinya dana pensiun juga tertulis dalam undang-undang baru.

BACA JUGA:Menanti New Yamaha NMAX versi 2024, Skutik Premium yang Lebih Powerful, Kapan Dirilis?

Ini akan dibunyikan dan diupayakan pegawai PPPK dsapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya di jabatan-jabatan tertentu.

Sementara Kementerian PAN RB meminta PT Taspen agar memberikan hak yang sama bagi PPPK.

Dan jika nanti PPPK juga ditetapkan sebagai penerima uang pensiun berdasarkan RUU ASN, mereka dapat melihat perkiraan uang pensiun tersebut melalui link khusus yang akan tersedia pada bulan September hingga Oktober.

Untuk diketahui, dalam sistem pensiunan PPPK, pegawai berhak menerima uang pensiunan setelah mencapai batas usia pensiun atau memenuhi masa kerja yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:PPPK Wajib Tau! Mulai Oktober 2023 Uang Pensiunan Bisa Dicek

Uang pensiunan ini merupakan hak yang dijamin oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam melayani masyarakat.

Jadi secara keseluruhan, uang pensiunan bagi pegawai PPPK menjadi hal yang sangat penting, guna menjamin kehidupan yang lebih layak dan sejahtera usai berkarir di pelayanan publik.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan keberlanjutan dan keberlangsungan sistem pensiunan PPPK dengan mengelola anggaran secara bijaksana dan memberikan dukungan yang tepat bagi pegawai pensiunan.

Demikian informasi yang kami berikan mengenai penjelasan dari estimasi uang pensiunan PPPK yang sudah dapat di cek bulan Oktober 2023 mendatang. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: