Honda

CATAT! 5 Golongan Ini Saja yang Bisa Membeli Gas LPG 3 Kg

CATAT! 5 Golongan Ini Saja yang Bisa Membeli Gas LPG 3 Kg

CATAT! 5 Golongan Ini Saja yang Bisa Membeli Gas LPG 3 Kg-alhadi farid-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Catat, hanya 5 golongan ini yang bisa membeli gas LPG 3 kilogram.

Gas LPG 3 Kg merupakan gas yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

Namun pada kenyataan, gas LPG 3 kg ternyata juga banyak digunakan oleh masyarakat umum atau mampu. 

Dan saat ini sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kelangkaan gas bersubsidi atau biasa disebut gas melon ini. 

BACA JUGA:ATURAN BARU, Begini Cara Beli Gas LPG 3 Kilogram yang KIni Langka, Berlaku Mulai Tanggal Ini

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian gas melon untuk masyarakat.

Nantinya masyarakat harus menyertakan E-KTP untuk melakukan pembelian gas melon.

Masyarakat juga harus mendownload aplikasi myPertamina. 

Hal ini dilakukan agar penggunaan Gas bersubsidi tepat sasaran.

BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Langka, Ini Aturan Pembelian LPG 3 Kilogram Hanya untuk Kategori Ini

Saat ini pemerintah tengah Menyusun sejumlah skema agar aturan tersebut dapat direalisasikan mulai 1 Januari 2024 mendatang. 

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumu Kementerian ESDM, Pemerintah akan menjual LPG 3 kilogram kepada kelompok rumah tangga dan usaha mikro yang berhak membeli gas subsidi.

Namun, dalam menentukan kebijakan harga pemerintah harus memperhatikan harga komoditas global.

Adapun masyarakat yang berhak yang masuk dalam data pemerintah yaitu:

1. rumah tangga

2. usaha mikro

3. nelayan sasaran

4. petani sasaran

BACA JUGA:Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Dulu, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Tapi di seleksi by name by adress sesuai peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Saat ini pemerintah dan pertamina melakukan pendataan pengguna di berbagai daerah yaitu pada 1 Maret 2023 di Pulau Jawa, Bali dan NTT dan di tanggal 1 Mei untuk wilayah  Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Sementara untuk masyarakat menengah ke atas untuk membeli Gas ukuran 12 kilogram.

Pembatasan dilakukan agar penyaluran gas subsidi ini tepat sasaran kepada warga kurang mampu.

BACA JUGA: Siap-siap, Tahun 2023 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Untuk mengatasi kelangkaan gas melon saat ini, Pertamina juga telah melakukan operasi pasar. 

Lantaran langka, harga jualnya pun melambung, dari Rp20.000 menjadi Rp25.000 per tabung.

Direktur Utama PT Pertamina Persero, Nicke Widyawati menyampaikan, adanya kelangkaan gas melon di beberapa wilayah di Indonesia karena tingginya permintaan saat hari Idul Adha dan tahun baru islam.

"Setiap hari libur adanya peningkatan konsumsi, sehingga tentu terjadi peningkatan di atas rata-rata harian. Ini perlu kita recovery suplainya,"ungkap Nicke.

BACA JUGA:Truk Tangki LPG Nyungsep ke Pinggir Jalan Usai Tabrak Dinding Pagar Perusahaan

Nicke tidak menampik jika penjualan gas elpiji mendominasi 96 persen dari total penjualan gas LPG secara keseluruhan. Padahal gas melon ini hanya diperuntukkan untuk 60 juta rumah tangga dari total 80 juta rumah tangga.

"Jadi kita harus melihat apakah ada yang tidak tepat distribusinya,"jelas Nicke.

"Karena subsidi yang diberikan oleh pemerintah sangat besar. Sebagai pertanggungjawaban bumn terhadap pemerintah tentu kita akan melakukan pengendalian,"sambung Nicke.

Pertamina mengimbau apabila ada kelangkaan di daerah mana pun atau ketika melihat ada distribusi gas Subsidi yang kurang tepat sasaran atau penyelewangan, dapat dilaporkan ke 135 agar bisa langsung ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Gas LPG 3 Kg Dilarang Diperjualbelikan di Seluruh Toko dan Swalayan Jambi

Masyarakat yang membeli ini wajib menyertakan KTP untuk satu kali pembelian.

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg ini terjadi di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Tengah. 

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan gas tabung 3 kg bersubsidi. 

Dalam surat edaran tersebut hanya ada 5 golongan yang bisa membeli gas tabung 3 kilogram dan adapula yang dikecualikan. 

“Dalam rangka mendukung program LPG 3 kilogram tepat sasaran kami menghimbau agar tidka mennggunakan lpg bersubsidi dan beralih ke gas LPG di luar gas LPG 3 kilogram,”bunyi surat edaran tersebut. 

Adapun masyarakat yang tidak diperbolehkan membeli gas melon sebegai berikut:

BACA JUGA:PLN Sukses Konversi 1.000 Kompor LPG ke Kompor Induksi

- ASN, CPNS, Pegawai Pemerintah, 

- Karyawan BUMN/BUMD

- Pelaku Usaha selain usaha mikro dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 Juta

- Restoran, Usaha Petarnian, Peternakan, Usaha Batik, Binatu dan Jas  Las, Usaha Tani Tembakau 

- Seluruh masyarakat yag dikategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat

Selain dari 5 golongan ini maka masyarakat boleh membeli gas bersubsidi 3 kilogram. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: