Honda

Komisi II DPRD Palembang Minta Pemkot Evaluasi Kerja Sama dengan PT BPB, Terkait Viralnya Tarif Parkir 10 Ribu

Komisi II DPRD Palembang Minta Pemkot Evaluasi Kerja Sama dengan PT BPB, Terkait Viralnya Tarif Parkir 10 Ribu

Rapat Komisi II DPRD Palembang bersama Dishub Palembang, Korlap PT BPB, Satpol PP. Serta juru parkir, bertempat diruang rapat Komisi II DPRD Palembang, Selasa 1 Agustus 2023-Palpres.com -palpres.com

PALEMBANG – Terkait viralnya video di media sosial (Medsos) keluhan pengendara terhadap tarif di Pasar 16 Ilir sebesar Rp10 ribu, membuat Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang turun tangan.

Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, menegaskan akan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang mengevaluasi kerja sama pengelolaan parkir Pasar 16. Dalam hal ini PT Bunda Perkasa Brother (BPB).

"Mengenai tarif parkir sebesar Rp 10 ribu yang viral itu menjadi catatan bagi Dishub. Ini salah satu dasar evaluasi PT BPB," ujar Taufik usai melakukan rapat bersama Dishub Palembang, Korlap PT BPB, Satpol PP. Serta juru parkir, bertempat diruang rapat Komisi II DPRD Palembang, Selasa 1 Agustus 2023.

Didampingi Sekretaris, M Hibbani, anggota Fahrie Adianto dan Ilyas Hasbullah, Taufik mengatakan, ada 4 poin hasil rapat, dan akan segera ditindaklanjuti. Pertama, meminta kepada PT BPB selaku pengelola parkir Pasar 16, untuk mencabut karcis manual bagi pemilik kios di Pasar 16.

Kedua, Komisi II DPRD Palembang, meminta kepada PT BPB agar menurunkan biaya parkir Rp 4.000, menjadi Rp 2.000, karena hal itu tidak seusai dengan Perwali.

Ketiga, meminta kepada PT BPB agar menempatkanorangbyang profesional, humanis, tidak emosional, dan tidak menekan-nekan pengunjung, komunikasi yang baik, dalam menjaga gate parkir. Hingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat hingga viral seperti sekarang ini.

Keempat, mengenai pencatutan nama Kabid Dalops Dishub Palembang, AK Juliansyah, jukir atas nama Maman sudah mengakuinya.

"Dalam waktu dekat, kami minta agar, Perwali mengenai tarif parkir, di revisi. Karena tarif parkir Rp 2.000 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, jadi tarif parkir harus dinaikkan, hal itu juga untuk PAD Palembang," katanya.

Sementara itu, Kabid Dalops Dishub Palembang, AK Juliansyah mengatakan, atas video viral Rp 10 ribu tersebut, pihaknya sudah memberikan sangsi berupa teguran. Pihaknya siap mengevaluasi kerja sama dengan PT BPB.

"Kita sudah berikan peringatan kepada PT BPB. Jangan sampai hal tersebut terulang kembali, mengenai kerjasama dengan PT BPB sudah 2,5 tahun," katanya.

Korlap PT BPB, Anton Sabar mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran kepada jukir atau penjaga gate parkir tersebut. Pihaknya juga siap menjalankan semua rekomendasi dari DPRD Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com