HARAPAN BARU! Guru Honorer Swasta Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu?
Ilustrasi guru honorer swasta bakal diangkat PPPK Paruh Waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Komisi II DPR RI kini tengah membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Kabarnya, di balik revisi tersebut terselip kabar menggembirakan bagi tenaga honorer, termasuk guru di sekolah swasta.
Ya, pemerintah disebut sedang menyiapkan kebijakan baru bernama PPPK Paruh Waktu yang bisa membuka peluang kerja lebih luas.
Skema ini diyakini menjadi jalan tengah bagi banyak tenaga pendidik yang selama ini belum terserap dalam formasi ASN penuh waktu.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Bikers Berkumpul di Puncak Honda Bikers Day 2025 di Garut
BACA JUGA:Wujud Rasa Syukur, ASN PPPK Tahap II Disnakertrans Muba Gelar Acara Kebersamaan
Wakil Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan, bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi konkret dari pemerintah.
“Yang PPPK itu menjadi solusi permasalahan yang terjadi pada honorer atau sebutan lain,” ujarnya Jumat 7 November 2025.
Menurutnya, pemerintah berupaya menuntaskan persoalan tenaga honorer baik di pusat maupun di daerah.
Termasuk, tenaga pendidik di sekolah-sekolah swasta yang selama ini bekerja dengan status tidak tetap.
BACA JUGA:36 Peserta Pelatihan Migas di Cepu Resmi Diberangkatkan, Ini Pesan Bupati Muba
BACA JUGA:Kudus Siap Tampil Melawan Manchester United Pertandingan Liga Primer?
“Sekarang sudah dilaksanakan dan sudah dikerjakan hampir selesai,” tegas Zulfikar Arse Sadikin.
Ia menambahkan, kebijakan baru ini akan memperluas kesempatan bagi berbagai kalangan agar bisa diangkat melalui jalur PPPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
