Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Ikuti Materi Perkap No 1 Tahun 2009
Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor mengikuti materi Perkap No 1 Tahun 2009--
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Laksanakan kegiatan Materi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Tindakan Kepolisian yang dilaksanakan di Mako Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor, pada Senin, 07 Agustus 2023.
Kegiatan Materi disampaikan oleh Danton 4 Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aipda Riyanto, SH. Sebagai penyaji materi, dan dikuti oleh Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor
Danyon B Pelopor AKBP Andiyano, SKM. Menyampaikan kepada seluruh anggota agar memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan.
"Jangan melihat siapa orang yang memberikan materi tetapi pahami materi apa yang disampaikan oleh penyaji, sehingga dapat dipakai acuan dalam Pelaksanaan tugas khususnya dalam prilaku anggota baik diluar maupun dalam dinas”, ujarnya.
BACA JUGA:Ditanya Soal Jodoh Setelah Resmi Bercerai dengan Ferry Irawan, Ini Jawaban Venna Melinda
”Pada intinya bahwa Perkap tersebut merupakan Pedoman petugas di lapangan dalam Penggunaan Kekuatan mengambil Tindakan Kepolisian," imbuhnya.
Danyon mengatakan, para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.
Kegiatan Materi ini untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Tindakan Kepolisian.
"Dengan adanya kegiatan materi ini diharapkan agar para personil lebih profesional dalam melakukan tugas dilapangan khususnya dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian," pungkasnya. (frs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: