Honda

SELAMAT! Pemilik BPJS KIS Bisa Dapat Uang Rp600.000 Agustus 2023, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini

SELAMAT! Pemilik BPJS KIS Bisa Dapat Uang Rp600.000 Agustus 2023, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini

Pemilik BPJS KIS bisa dapat uang Rp600.000 Agustus 2023, cek syarat dan ketentuan di sini.--

JAKARTA, PALPRES.COM – Selamat! Pemilik BPJS KIS bisa dapat uang Rp600.000 Agustus 2023, cek syarat dan ketentuan di sini. 

Bulan Agustus ini, beberapa kementerian akan menyalurkan bantuan sosial, baik yang sifatnya reguler setiap bulan ataupun bansos tambahan. 

Salah satu bantuan sosial atau bansos yang akan cair pada Agustus ini adalah bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 3.

Bansos ini dicairkan melalui kantor pos untuk 83 kabupaten atau kota berakses sulit.

BACA JUGA:KPM Wilayah Ini Sudah Terima Dana BLT Rp900.000 Juli-September, Cek Daeramu di Sini

BACA JUGA:Update Terbaru! Bansos PKH dan BPNT Akan Cair di Tanggal Ini

Mengenai sasaran penerima dan jumlah bantuan, masih tetapi sama dengan tahap sebelumnya. 

Masyarakat penerima mendapatkan bantuan maksimal 3 kategori dalam keluarga penerima manfaat. 

Perhitungan tetap memakai tabel tahun lalu. 

Lansia, dan disabilitas mendapatkan Rp2.400.000 per tahun, dan Rp 600.000 per tahap. 

BACA JUGA:Tinggal 2 Tahapan Lagi, Bansos PKH Tahap 3 Cair Serentak di ATM

BACA JUGA:Cirebon Pantai Terkotor Nomor 3 di Indonesia, Pandawara Ajak 'Memerdekaan' Pantai Kesenden di Hari Kemerdekaan

Ibu hamil dan balita mendapat Rp3.000.000 per tahun, dan Rp750.000 per tahap. 

Anak sekolah sesuai jenjang level pendidikan, mulai dari SD Rp 900.000 per tahun, SMP Rp1.500.000 per tahun, dan SMA Rp 2.000.000 per tahun.

Ini dibuktikan dengan hubungan kandung dari anak ke ibu dalam satu KK (Kartu Keluarga).

Demikian juga untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan, dalam hal ini KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dibayarkan oleh pemerintah melalui pengajuan pusat dengan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

BACA JUGA:Siap-siap! BLT PIP Kemdikbud 2023 Rp1 Juta Ditransfer ke ATM Siswa dengan Tanda Ini, Cek Penerima di Sini

Sebanyak sebanyak 9 juta lebih atau mendekati 10 juta penerima bisa mendapatkan bansos PKH ini. 

Dikarenakan mereka juga merupakan penerima bantuan reguler PKH yang berasal dari data DTKS. 

Sehingga berhak mendapatkan bantuan komplementer lainnya. 

Salah satu syaratnya adalah peserta KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu, dan kartu yang dimiliki berstatus aktif.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Intip Jadwalnya Disini!

Dikarenakan sejak April 2021, Kemensos sudah memakai data DTKS sebagai acuan bagi penerima bansos. 

Jadi apabila kamu memiliki KIS aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan melalui anggaran dari APBN, bisa mendapatkan bansos lainnya. 

Bagi yang belum ada namanya di DTKS, kamu bisa mendaftarkan nama di aplikasi usul-sanggah secara online, atau melalui laman resmi www.cekbansos.go.id. 

Atau dengan cara lain melalui pengusulan secara offline kepada pihak desa/kelurahan di wilayah tinggalmu. 

BACA JUGA:Klaim Segera Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp300.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2023

Dengan membawa KK dan KTP yang padan dan sudah online didukcapil, serta syarat lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Bagi kamu pemilik BPJS Kesehatan KIS, bisa mengecek namamu apakah masuk kedalam daftar penerima atau tidak. 

Caranya, melalui www.sik.kemensos.go.id atau dengan cek langsung di www.cekbansos.go.id. 

Disana kamu bisa mengetahui bansos apa saja yang kamu dapatkan selain PKH. 

Demikianlah informasi terkait pemilik BPJS KIS bisa dapat uang Rp600.000 Agustus 2023, cek syarat dan ketentuan di sini. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: