Curi Motor Warga Macang Sakti, 2 Tersangka Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanga Desa
Dua Tersangka Berhasil Diamankan Polsek Sanga Desa.-Istimewa-
MUBA, PALPRES.COM- Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan dua tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor).
Pencurian Ranmor dilakukan dua pria akni Riki (25) dan Cikro Aminoto (34) warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dimana korban sendiri warga yang sama pada Minggu 30 Juli 2023.
Penangkapan dua tersangka itu pun langsung di apresiasi masyarakat setempat dengan mengirimkan ucapan papan bunga bagi Unit Reskrim Polsek Sanga desa telah berhasil menangkap 2 tersangka.
BACA JUGA:Kapolsek Sanga Desa Geruduk Lokasi Ilegal Driling dan Masakan, Ternyata Ini Tujuannya
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat.
Dari sana tim unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan yang mendalam.
Alhasil kemudian diketahui identitas pelakunya yakni Riki berhasil diamankan terlebih dahulu.
Barulah, tersangka Cikro. Penangkapan pun berjalan dramatisir, anggota melakukan pengejaran kepada tersangka Cikro.
BACA JUGA:Keren, Pos Satkamling Binaan Polsek Sanga Desa Wakili Polres Muba Lomba Ini?
“Memang kami sempat mengalami kesulitan mengungkap kasus ini, karena minimnya alat bukti, namun berkat kegigihan personil kami khususnya unit Reskrim, akhirnya terungkap juga kasus tersebut,” ungkap Kapolsek.
Keduanya, lanjut Kapolsek, diamankan dalam waktu yang berbeda. Untuk tersangka Riki diamankan duluan, sedangkan tersangka Cokro Aminoto ditangkap pada Senin 7 Agustus 2023 dari tempat persembunyiannya.
Mengenai adanya apresiasi dari masyarakat atas ungkap kasus tersebut, Iptu Nasirin menyampaikan, ucapan terima kasih.
Pada prinsipnya ada atau tidak ada apresiasi, kami tetap semangat dan tidak kendor dalam menjalankan tugas, terlebih kami adalah pelayan masyarakat dan digaji oleh rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: